Riba adalah akar dari semua krisis finansial yang dialami perekonomian modern. Penerapan riba secara inheren mendorong kenaikan uang beredar dalam jangka panjang. Pertumbuhan uang beredar yang jauh lebih cepat dari sektor riil inilah yang mendorong inflasi dan penggelembungan harga aset sehingga menciptakan kemiskinan, meningkatkan kesenjangan, dan mengalihkan kedaulatan ekonomi ke tangan para pemilik modal. Karena itu di dalam Islam, modal diarahkan untuk kegiatan ekonomi produktif, bukan spekulatif, melalui kerjasama atau penyertaan modal di sektor riil. Dengan demikian, keseimbangan sektor moneter dan riil dapat terjaga, sehinga inflasi terkendali. Demikianlah Islam mengendalikan inflasi sebagai salah satu tujuan terpenting pembangunan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan menciptakan stabilitas perekonomian.
Maka menjadi ironis ketika kita melihat BI pontang-panting memertahankan target inflasi karena biaya operasional moneter yang besar dan sistem perbankan ribawi yang tidak sehat. Suku bunga SBI yang terus merangkak naik dan tingkat LDR (loan to deposit rasio) perbankan konvensional yang rendah berperan besar dalam menciptakan tekanan inflasi dan lambatnya pemulihan ekonomi nasional. Maka sudah saatnya BI dan pemerintah memberi perhatian lebih besar pada penerapan sistem finansial Islam untuk sistem moneter yang efisien, tidak bersifat inflatoir, dan berpihak pada pembangunan sektor riil. Kedua, Islam mendorong penciptaan anggaran negara yang memihak kepada kepentingan rakyat banyak (pro-poor budgeting). Islam sangat mendorong tata kelola pemerintahan yang baik dan penggunaan anggaran negara sepenuhnya untuk kepentingan publik.
Khalifah Umar memperkenalkan penggunaan anggaran negara untuk dana bantuan kepada seluruh fakir miskin dan orang-orang menderita dengan membentuk sistem diwan pada tahun 20 H yang merupakan sistem jaminan sosial pertama di dunia. Maka menjadi ironis bila kita melihat pengelolaan anggaran negara saat ini yang penuh dengan pemborosan dan korupsi. Penghematan dan penghapusan korupsi dalam anggaran negara, akan memberi sumber dana yang sangat signifikan bagi pembiayaan program pengentasan kemiskinan. Sebagai misal, potensi penghematan anggaran saja diperkirakan mencapai 5-20 persen dari total belanja pemerintah. Pengurangan beban utang juga harus menjadi prioritas terpenting. Usaha-usaha debt-swap hingga penghapusan utang perlu dilakukan pemerintah secara serius.
Ketiga, Islam mendorong pembangunan infrastruktur yang memberi manfaat luas bagi masyarakat (pro-poor infrastructure). Islam mendorong pembangunan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kapasitas dan produktivitas perekonomian. Sebagai misal, Khalifah Umar memerintahkan gubernur Mesir, Amr bin Ash, untuk mempergunakan sepertiga penerimaan Mesir untuk pembangunan jembatan, kanal, dan jaringan air bersih. Islam juga mendorong pembangunan fasilitas pendidikan dan ilmu pengetahuan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Nabi Muhammad SAW melakukan ''gerakan melek huruf'' pertama di dunia dengan meminta tebusan bagi tawanan perang dengan mengajarkan baca tulis kepada masyarakat. Khalifah Umar memperkenalkan kepada masyarakat Islam saat itu sistem administrasi dan akuntansi dari Persia dan juga teknik irigasi serta arsitektur dari Romawi.
Maka pembangunan infrastruktur Indonesia semestinya diarahkan pada pembangunan infrastruktur pedesaan dan pesisir di mana sebagian besar orang miskin berada. Seperti dengan pembangunan jalan desa, jaringan listrik, dan air bersih. Ironisnya, fokus pembangunan infrastruktur Indonesia saat ini adalah jalan tol trans-Jawa yang pro orang kaya-kota, boros BBM, tidak ramah lingkungan, dan semakin mendorong konversi lahan pertanian. Demikianlah Islam mendorong pengentasan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, fokus pada sektor riil, dan pemerataan hasil-hasil pembangunan.
Oleh: Yusuf Wibisono
Tampilkan postingan dengan label syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label syariah. Tampilkan semua postingan
Senin, 17 Mei 2010
MDGs, Islam, dan Kemiskinan di Indonesia
Pada 3-5 Agustus 2005, Indonesia menjadi tuan rumah Regional Ministerial Meeting on Millenium Development Goals (MDGs) untuk kawasan Asia-Pasifik. Tujuan pertemuan ini adalah untuk merumuskan strategi-strategi nasional dalam mencapai delapan tujuan MDGs pada 2015 di kawasan Asia Pasifik. Kedelapan tujuan MDGs itu adalah menghapus kemiskinan dan kelaparan; mencapai pendidikan dasar universal; mempromosikan kesetaraan gender dan pemberdayaan wanita; mengurangi kematian anak; meningkatkan kesehatan ibu; memerangi AIDS, malaria dan penyakit lain; memastikan kelangsungan lingkungan; dan mengembangkan kerjasama global untuk pembangunan.
Bagi Indonesia, momentum ini menjadi penting sekaligus sebuah ironi. Karena setelah 60 tahun merdeka, kemiskinan tidak pernah berakhir. Program pengentasan kemiskinan selalu tercantum dalam program pembangunan dari waktu ke waktu, namun kemiskinan tetap terjadi dalam skala yang luas, bahkan dengan derajat yang lebih tinggi. Belum lama kita diguncang oleh wabah polio, kini kita dikejutkan oleh wabah busung lapar. Esok, entah cerita kemiskinan apalagi yang akan terkuak.
Kemiskinan di Indonesia
Kemiskinan di Indonesia kini tersebar luas. Di tahun 2004, BPS memerkirakan jumlah orang miskin 36,1 juta orang atau 16,6 persen dari total penduduk. Namun angka ini sangat konservatif. Bank Dunia memerkirakan angka kemiskinan hanya 7,4 persen dengan garis kemiskinan satu dolar AS sehari. Namun, jika garis kemiskinan dinaikkan menjadi dua dolar AS sehari, maka angka kemiskinan melonjak menjadi 53,4 persen atau sekitar 114,8 juta jiwa. Angka ini kurang lebih sama dengan jumlah seluruh penduduk Malaysia, Vietnam, dan Kamboja.
Lebih jauh lagi, kemiskinan tidak hanya berwajah tunggal, namun juga multidimensi. Indonesia memiliki catatan buruk dalam penyediaan berbagai fasilitas kebutuhan dasar. Indikator-indikator pembangunan sosial lebih rendah dibandingkan negara-negara lainnya. Angka kematian ibu di Indonesia dua kali lebih tinggi dari Filipina dan lima kali lebih tinggi dari Vietnam. Hampir setengah penduduk Indonesia tidak memiliki akses terhadap air bersih. Semua itu mengisyaratkan bahwa strategi penanggulangan kemiskinan yang selama ini diterapkan gagal.
Disisi lain, Indonesia menghadapi perubahan dan tantangan ke depan yang semakin berat. Di dalam negeri, terjadi arus demokratisasi dan otonomi yang deras. Sedangkan dari luar negeri, arus globalisasi dan perdagangan bebas semakin tidak tertahankan. Tanpa perencanaan yang baik, Indonesia tidak akan mampu mengambil peluang dan mengantisipasi ancaman bagi pengentasan kemiskinan.
Islam dan kemiskinan
Di negeri ini, Islam sering mendapat citra negatif dari kemiskinan. Islam sering dilekatkan dengan kondisi kemiskinan umat-nya, bahkan sering dituding sebagai penyebab kemiskinan. Padahal Islam sebagai sebuah risalah paripurna dan ideologi hidup sangat memerhatikan masalah kemiskinan. Bahkan kemiskinan dipandang sebagai salah satu ancaman terbesar bagi keimanan (QS 2: 268). Islam memandang bahwa kemiskinan sepenuhnya adalah masalah struktural karena Allah telah menjamin rizki setiap makhluk yang telah, sedang, dan akan diciptakannya (QS 30:40; QS 11:6) dan telah menutup peluang bagi kemiskinan kultural dengan memberi kewajiban mencari nafkah bagi setiap individu (QS 67:15).
Dalam Islam, kepala keluarga memiliki memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar anggota keluarganya. Jika tidak mampu, maka kewajiban tersebut jatuh ke kerabat dekat. Jika tidak mampu juga, kewajiban tersebut jatuh ke negara. Dengan demikian Islam mendorong negara mengentaskan kemiskinan dengan cara memenuhi kebutuhan dasar masyarakat (basic rights approach). Pendekatan inilah yang kini baru mulai diadopsi oleh Indonesia melalui Strategi Nasional Pengentasan Kemiskinan (SNPK). Islam juga memiliki berbagai prinsip-prinsip terkait kebijakan publik yang dapat dijadikan panduan bagi program pengentasan kemiskinan. Pertama, Islam melarang riba dan mendorong kegiatan sektor riil untuk pertumbuhan ekonomi yang tinggi (pro-poor growth).
Bagi Indonesia, momentum ini menjadi penting sekaligus sebuah ironi. Karena setelah 60 tahun merdeka, kemiskinan tidak pernah berakhir. Program pengentasan kemiskinan selalu tercantum dalam program pembangunan dari waktu ke waktu, namun kemiskinan tetap terjadi dalam skala yang luas, bahkan dengan derajat yang lebih tinggi. Belum lama kita diguncang oleh wabah polio, kini kita dikejutkan oleh wabah busung lapar. Esok, entah cerita kemiskinan apalagi yang akan terkuak.
Kemiskinan di Indonesia
Kemiskinan di Indonesia kini tersebar luas. Di tahun 2004, BPS memerkirakan jumlah orang miskin 36,1 juta orang atau 16,6 persen dari total penduduk. Namun angka ini sangat konservatif. Bank Dunia memerkirakan angka kemiskinan hanya 7,4 persen dengan garis kemiskinan satu dolar AS sehari. Namun, jika garis kemiskinan dinaikkan menjadi dua dolar AS sehari, maka angka kemiskinan melonjak menjadi 53,4 persen atau sekitar 114,8 juta jiwa. Angka ini kurang lebih sama dengan jumlah seluruh penduduk Malaysia, Vietnam, dan Kamboja.
Lebih jauh lagi, kemiskinan tidak hanya berwajah tunggal, namun juga multidimensi. Indonesia memiliki catatan buruk dalam penyediaan berbagai fasilitas kebutuhan dasar. Indikator-indikator pembangunan sosial lebih rendah dibandingkan negara-negara lainnya. Angka kematian ibu di Indonesia dua kali lebih tinggi dari Filipina dan lima kali lebih tinggi dari Vietnam. Hampir setengah penduduk Indonesia tidak memiliki akses terhadap air bersih. Semua itu mengisyaratkan bahwa strategi penanggulangan kemiskinan yang selama ini diterapkan gagal.
Disisi lain, Indonesia menghadapi perubahan dan tantangan ke depan yang semakin berat. Di dalam negeri, terjadi arus demokratisasi dan otonomi yang deras. Sedangkan dari luar negeri, arus globalisasi dan perdagangan bebas semakin tidak tertahankan. Tanpa perencanaan yang baik, Indonesia tidak akan mampu mengambil peluang dan mengantisipasi ancaman bagi pengentasan kemiskinan.
Islam dan kemiskinan
Di negeri ini, Islam sering mendapat citra negatif dari kemiskinan. Islam sering dilekatkan dengan kondisi kemiskinan umat-nya, bahkan sering dituding sebagai penyebab kemiskinan. Padahal Islam sebagai sebuah risalah paripurna dan ideologi hidup sangat memerhatikan masalah kemiskinan. Bahkan kemiskinan dipandang sebagai salah satu ancaman terbesar bagi keimanan (QS 2: 268). Islam memandang bahwa kemiskinan sepenuhnya adalah masalah struktural karena Allah telah menjamin rizki setiap makhluk yang telah, sedang, dan akan diciptakannya (QS 30:40; QS 11:6) dan telah menutup peluang bagi kemiskinan kultural dengan memberi kewajiban mencari nafkah bagi setiap individu (QS 67:15).
Dalam Islam, kepala keluarga memiliki memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar anggota keluarganya. Jika tidak mampu, maka kewajiban tersebut jatuh ke kerabat dekat. Jika tidak mampu juga, kewajiban tersebut jatuh ke negara. Dengan demikian Islam mendorong negara mengentaskan kemiskinan dengan cara memenuhi kebutuhan dasar masyarakat (basic rights approach). Pendekatan inilah yang kini baru mulai diadopsi oleh Indonesia melalui Strategi Nasional Pengentasan Kemiskinan (SNPK). Islam juga memiliki berbagai prinsip-prinsip terkait kebijakan publik yang dapat dijadikan panduan bagi program pengentasan kemiskinan. Pertama, Islam melarang riba dan mendorong kegiatan sektor riil untuk pertumbuhan ekonomi yang tinggi (pro-poor growth).
Rabu, 14 April 2010
PAKET IKLIM INVESTASI DAN ARAH BARU PEMULIHAN EKONOMI - Habis
Hal ini memberi kita pelajaran bahwa tidak patut bagi sebuah negara besar seperti Indonesia untuk terlalu bergantung pada asing namun di sisi lain mengabaikan potensi domestik yang dimilikinya. Di titik inilah bertemu pragmatisme ekonomi jangka pendek dan visi pembangunan jangka penjang. Pengembangan industri domestik akan menjadi lebih kokoh jika telah establish terlebih dahulu di pasar domestik sebelum merambah ke pasar internasional.
Lemahnya keterkaitan industri domestik dan pasar domestik terlihat pada saat ini ketika pertumbuhan konsumsi yang positif tidak diikuti peningkatan produksi dalam negeri. Ekspansi permintaan domestik lebih banyak dipenuhi oleh impor. Di satu sisi hal ini terjadi memang dikarenakan murahnya barang impor dan pada saat yang sama produksi barang di dalam negeri terhambat oleh tingginya biaya produksi dan rendahnya produktivitas. Rendahnya perhatian terhadap pasar domestik harus dibayar mahal kini; kapasitas produksi yang rendah di tengah ekspansi konsumsi domestik. Ironi yang sangat menyakitkan. Rendahnya penggunaan kapasitas produksi dalam jangka panjang akan melemahkan kemampuan produksi nasional dan semakin menurunkan daya saing produk domestik. Kondisi ini juga akan melemahkan investasi dan mengurangi akumulasi modal dan pengetahuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Pemikiran lain yang juga sering mengemuka pasca krisis adalah revitalisasi sektor pertanian dan UKM. Potensi sektor pertanian dan UKM adalah besar yaitu memiliki kontribusi yang besar pada pendapatan nasional, penyerapan tenaga kerja yang tinggi, dan kinerja yang baik yang tercermin dari rendahnya kredit macet sektor-sektor ini.
Termasuk ke dalam sektor UKM ini adalah sektor informal perkotaan yang terbukti menyimpan potensi besar dan menjadi katup penyelamat di kala krisis. Dari survei yang dilakukan BPS DKI Jakarta awal tahun ini, terungkap bahwa sektor informal Jakarta mempekerjakan sekitar 141.073 orang pedagang kaki-lima yang beroperasi di pinggir-pinggir jalan ibukota dengan total omzet dari Rp 14,1 miliar sampai Rp 42,3 miliar per hari.
Pengembangan sektor pertanian dan UKM ini akan sangat besar manfaatnya bagi perekonomian Indonesia dan diyakini akan terus meningkat urgensinya di masa mendatang karena; (i) Sektor pertanian dan UKM menciptakan pendapatan untuk sebagian besar pekerja berpendapatan rendah. Implikasinya, peningkatan peran UKM tidak saja akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi tetapi juga akan mengurangi kemiskinan dan memperbaiki distribusi pendapatan; (ii) Produksi sektor pertanian dan UKM berperan besar dalam penyediaan barang dan jasa dengan harga murah untuk konsumsi domestik. Implikasinya, peningkatan peranan pertanian dan UKM akan memperbaiki neraca pembayaran dan meningkatkan daya saing nasional; (iii) Sektor pertanian dan UKM memiliki fleksibilitas dan daya adaptasi yang lebih tinggi dibandingkan usaha besar sehingga daya tahan usaha mereka lebih tinggi terhadap guncangan-guncangan eksternal.
Marjinalisasi secara struktural terhadap sektor ini –seperti yang baru saja dipertontonkan pemda DKI Jakarta dengan penggusuran-penggusurannya- jelas memperlihatkan rendahnya pemahaman dan kesadaran tentang potensi si kecil dalam perekonomian. Mengikuti Hernando de Soto, saat ini kita membutuhkan pemerintahan yang mampu mengintegrasikan si miskin dalam perekonomian, memberikan legalitas terhadap aset-aset mereka yang akan membuat mereka mampu memanfaatkan sistem formal. Bahkan mungkin kita membutuhkan hal tersebut dalam cara yang radikal, sebelum api kemiskinan meledakkan negeri.
Oleh: Yusuf Wibisono
Lemahnya keterkaitan industri domestik dan pasar domestik terlihat pada saat ini ketika pertumbuhan konsumsi yang positif tidak diikuti peningkatan produksi dalam negeri. Ekspansi permintaan domestik lebih banyak dipenuhi oleh impor. Di satu sisi hal ini terjadi memang dikarenakan murahnya barang impor dan pada saat yang sama produksi barang di dalam negeri terhambat oleh tingginya biaya produksi dan rendahnya produktivitas. Rendahnya perhatian terhadap pasar domestik harus dibayar mahal kini; kapasitas produksi yang rendah di tengah ekspansi konsumsi domestik. Ironi yang sangat menyakitkan. Rendahnya penggunaan kapasitas produksi dalam jangka panjang akan melemahkan kemampuan produksi nasional dan semakin menurunkan daya saing produk domestik. Kondisi ini juga akan melemahkan investasi dan mengurangi akumulasi modal dan pengetahuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Pemikiran lain yang juga sering mengemuka pasca krisis adalah revitalisasi sektor pertanian dan UKM. Potensi sektor pertanian dan UKM adalah besar yaitu memiliki kontribusi yang besar pada pendapatan nasional, penyerapan tenaga kerja yang tinggi, dan kinerja yang baik yang tercermin dari rendahnya kredit macet sektor-sektor ini.
Termasuk ke dalam sektor UKM ini adalah sektor informal perkotaan yang terbukti menyimpan potensi besar dan menjadi katup penyelamat di kala krisis. Dari survei yang dilakukan BPS DKI Jakarta awal tahun ini, terungkap bahwa sektor informal Jakarta mempekerjakan sekitar 141.073 orang pedagang kaki-lima yang beroperasi di pinggir-pinggir jalan ibukota dengan total omzet dari Rp 14,1 miliar sampai Rp 42,3 miliar per hari.
Pengembangan sektor pertanian dan UKM ini akan sangat besar manfaatnya bagi perekonomian Indonesia dan diyakini akan terus meningkat urgensinya di masa mendatang karena; (i) Sektor pertanian dan UKM menciptakan pendapatan untuk sebagian besar pekerja berpendapatan rendah. Implikasinya, peningkatan peran UKM tidak saja akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi tetapi juga akan mengurangi kemiskinan dan memperbaiki distribusi pendapatan; (ii) Produksi sektor pertanian dan UKM berperan besar dalam penyediaan barang dan jasa dengan harga murah untuk konsumsi domestik. Implikasinya, peningkatan peranan pertanian dan UKM akan memperbaiki neraca pembayaran dan meningkatkan daya saing nasional; (iii) Sektor pertanian dan UKM memiliki fleksibilitas dan daya adaptasi yang lebih tinggi dibandingkan usaha besar sehingga daya tahan usaha mereka lebih tinggi terhadap guncangan-guncangan eksternal.
Marjinalisasi secara struktural terhadap sektor ini –seperti yang baru saja dipertontonkan pemda DKI Jakarta dengan penggusuran-penggusurannya- jelas memperlihatkan rendahnya pemahaman dan kesadaran tentang potensi si kecil dalam perekonomian. Mengikuti Hernando de Soto, saat ini kita membutuhkan pemerintahan yang mampu mengintegrasikan si miskin dalam perekonomian, memberikan legalitas terhadap aset-aset mereka yang akan membuat mereka mampu memanfaatkan sistem formal. Bahkan mungkin kita membutuhkan hal tersebut dalam cara yang radikal, sebelum api kemiskinan meledakkan negeri.
Oleh: Yusuf Wibisono
Label:
daya saing nasional,
distribusi pendapatan,
ekonomi,
impor,
industri domestik,
kapasitas produksi,
pedagang kaki lima,
penggusuran,
pertanian,
sektor informal,
syariah,
ukm,
yusuf wibisono
PAKET IKLIM INVESTASI DAN ARAH BARU PEMULIHAN EKONOMI - Empat
Tidak ada yang salah dengan hal ini. Tetapi persoalannya adalah seberapa efektif dan seberapa cepat hal tersebut dapat memberikan hasil seperti yang diharapkan? Persoalan investasi dan ekspor bukanlah agenda jangka pendek. Padahal kita semua sadar bahwa tahun depan akan penuh dengan ketidakpastian, terutama terkait dengan pelaksanaan pemilu. Pada saat yang sama tantangan eksternal yang dihadapi tidak berkurang dengan iklim persaingan global yang semakin berat. Dan yang lebih krusial lagi adalah kemampuan pemerintah untuk menyelesaikan agenda kebijakan yang komprehensif itu.
Selain sensitif dengan gejolak politik dan keamanan domestik, bertumpu ke luar negeri juga tidak selalu memberi hasil yang memuaskan. FDI di Indonesia tidak memberi kontribusi yang siginifikan dalam perekonomian yang tercermin pada pangsanya yang kecil dalam pembentukan modal, penyerapan tenaga kerja yang sangat rendah, ketergantungan yang tinggi pada bahan baku impor, tidak menyebabkan terjadinya transfer teknologi, serta kontribusi pada penerimaan pajak yang rendah. Lebih jauh lagi, FDI memberi tekanan bagi neraca pembayaran karena terus meningkatnya arus modal keluar sebagai akibat dari meningkatnya devisa keluar yang berhubungan dengan aktivitas FDI seperti pembayaran atas ‘business services’ (termasuk royalti dan lisensi serta ‘management fee’), pembayaran bunga dari pinjaman investasi masa lalu, pembagian keuntungan, dll (UNIDO, 2000).
Maka boleh jadi usaha besar dan kerja keras pemerintah selama ini untuk meraih kepercayaan pasar dan mengundang investor asing adalah sangat manipulatif. Pekerjaan yang sangat menguras energi dan biaya, tetapi hanya memberikan fatamorgana.
Lalu, apa strategi pemulihan ekonomi Indonesia ke depan? Beberapa alternatif pemikiran yang muncul bermuara pada satu strategi besar; beralih dari foreign-driven growth ke domestic-driven growth. Satu pemikiran terpenting disini adalah bagaimana mengeksploitasi potensi pasar domestik yang besar. Produksi potensial suatu perekonomian akan tergantung pada besarnya pasar karena besarnya pasar merupakan indikasi seberapa jauh pengaruh permintaan domestik terhadap struktur produksi nasional suatu negara. Besarnya potensi pasar itu sendiri ditentukan oleh tingkat pendapatan per kapita, jumlah penduduk, dan faktor sosio-kultural seperti agama, budaya, adat, selera, dll. Dengan demikian jelaslah bahwa jumlah penduduk ikut mempengaruhi struktur produksi domestik suatu negara.
Sejak lama, terdapat banyak literatur yang menunjukkan pentingnya pasar domestik sebagai tempat penyerapan produk industri domestik. Bukti terbaik adalah studi Chenery et. al. (1975, 1986, 1989) yang menunjukkan bahwa sumber pertumbuhan output yang terpenting adalah pertumbuhan dalam permintaan domestik. Di negara-negara dengan populasi lebih dari 20 juta, pertumbuhan permintaan domestik menyumbang 72-74 persen dari kenaikan dalam output industri domestik. Bahkan di negara dengan pasar domestik yang kecil seperti Korea, ekspansi permintaan domestik menyumbang 53 persen dari ekspansi dalam output industri domestik.
Pengalaman ini kembali dibuktikan Korea Selatan pasca 1997. Setelah krisis 1997, Korea Selatan merubah arah perekonomian secara drastis dengan mendayagunakan seluruh sumber daya domestik untuk keluar dari krisis. Dengan kombinasi permintaan domestik, industri kecil dan menengah serta para pekerja yang berketrampilan tinggi, Korea sukses mendorong perekonomian menuju kemakmuran hanya dalam empat tahun sejak krisis 1997. Malaysia pasca krisis juga menerapkan strategi pendayagunaan sumber daya domestik ini untuk bangkit dari krisis.
(bersambung)
Oleh: Yusuf Wibisono
Selain sensitif dengan gejolak politik dan keamanan domestik, bertumpu ke luar negeri juga tidak selalu memberi hasil yang memuaskan. FDI di Indonesia tidak memberi kontribusi yang siginifikan dalam perekonomian yang tercermin pada pangsanya yang kecil dalam pembentukan modal, penyerapan tenaga kerja yang sangat rendah, ketergantungan yang tinggi pada bahan baku impor, tidak menyebabkan terjadinya transfer teknologi, serta kontribusi pada penerimaan pajak yang rendah. Lebih jauh lagi, FDI memberi tekanan bagi neraca pembayaran karena terus meningkatnya arus modal keluar sebagai akibat dari meningkatnya devisa keluar yang berhubungan dengan aktivitas FDI seperti pembayaran atas ‘business services’ (termasuk royalti dan lisensi serta ‘management fee’), pembayaran bunga dari pinjaman investasi masa lalu, pembagian keuntungan, dll (UNIDO, 2000).
Maka boleh jadi usaha besar dan kerja keras pemerintah selama ini untuk meraih kepercayaan pasar dan mengundang investor asing adalah sangat manipulatif. Pekerjaan yang sangat menguras energi dan biaya, tetapi hanya memberikan fatamorgana.
Lalu, apa strategi pemulihan ekonomi Indonesia ke depan? Beberapa alternatif pemikiran yang muncul bermuara pada satu strategi besar; beralih dari foreign-driven growth ke domestic-driven growth. Satu pemikiran terpenting disini adalah bagaimana mengeksploitasi potensi pasar domestik yang besar. Produksi potensial suatu perekonomian akan tergantung pada besarnya pasar karena besarnya pasar merupakan indikasi seberapa jauh pengaruh permintaan domestik terhadap struktur produksi nasional suatu negara. Besarnya potensi pasar itu sendiri ditentukan oleh tingkat pendapatan per kapita, jumlah penduduk, dan faktor sosio-kultural seperti agama, budaya, adat, selera, dll. Dengan demikian jelaslah bahwa jumlah penduduk ikut mempengaruhi struktur produksi domestik suatu negara.
Sejak lama, terdapat banyak literatur yang menunjukkan pentingnya pasar domestik sebagai tempat penyerapan produk industri domestik. Bukti terbaik adalah studi Chenery et. al. (1975, 1986, 1989) yang menunjukkan bahwa sumber pertumbuhan output yang terpenting adalah pertumbuhan dalam permintaan domestik. Di negara-negara dengan populasi lebih dari 20 juta, pertumbuhan permintaan domestik menyumbang 72-74 persen dari kenaikan dalam output industri domestik. Bahkan di negara dengan pasar domestik yang kecil seperti Korea, ekspansi permintaan domestik menyumbang 53 persen dari ekspansi dalam output industri domestik.
Pengalaman ini kembali dibuktikan Korea Selatan pasca 1997. Setelah krisis 1997, Korea Selatan merubah arah perekonomian secara drastis dengan mendayagunakan seluruh sumber daya domestik untuk keluar dari krisis. Dengan kombinasi permintaan domestik, industri kecil dan menengah serta para pekerja yang berketrampilan tinggi, Korea sukses mendorong perekonomian menuju kemakmuran hanya dalam empat tahun sejak krisis 1997. Malaysia pasca krisis juga menerapkan strategi pendayagunaan sumber daya domestik ini untuk bangkit dari krisis.
(bersambung)
Oleh: Yusuf Wibisono
Label:
business services,
domestic-driven growth,
ekonomi,
ekspor,
fatamorgana,
fdi,
industri domestik,
investasi,
korea selatan,
pasar domestik,
syariah,
yusuf wibisono
Selasa, 13 April 2010
PAKET IKLIM INVESTASI DAN ARAH BARU PEMULIHAN EKONOMI - Tiga
Kegagalan pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat setidaknya memiliki dua implikasi yang sangat penting bagi masa depan reformasi di negeri ini. Dari segi sosial-ekonomi, rendahnya stimulus fiskal yang membuat tingkat pengangguran masih tinggi secara langsung akan menurunkan tingkat pendapatan masyarakat sehingga tujuan pengurangan angka kemiskinan akan semakin sulit dicapai. Pada gilirannya kemiskinan akan mudah sekali memicu berbagai disharmoni dan anarki sosial mulai dari kriminalitas hingga kerusuhan sosial, bahkan separatisme.
Dari segi politik, lambatnya pemulihan ekonomi akan memicu pragmatisme masyarakat untuk secara sederhana mempostulatkan bahwa rezim lama lebih baik dari rezim baru karena rezim baru terbukti gagal memberi kesejahteraan bagi rakyat. Hal ini setidaknya terekam dari hasil survey yang dilakukan oleh beberapa lembaga seperti CESDA-LP3ES (Mei 2003), DRI (Juli 2003), dan IFES (Agustus 2003), yang semuanya menunjukkan bahwa dukungan masyarakat pada partai yang kini berkuasa (PDIP), cenderung semakin menurun dan sebaliknya dukungan kepada the old ruling party (Partai Golkar) semakin menguat.
Dalam bahasa yang lebih sederhana, membiarkan kemiskinan terlalu lama adalah sebuah kejahatan yang luar biasa karena, selain untuk alasan moral-sosial-ideologis diatas, hal itu sama artinya dengan mempersilakan kekuatan lama untuk mengkonsolidasikan diri menuju kursi kekuasaan kembali melalui pemilu 2004.
ARAH BARU PEMULIHAN EKONOMI
Mungkin salah satu kelemahan terbesar para pemimpin negeri ini adalah kemampuan abstraksi dan analisa yang lemah. Kelemahan ini adalah fatal karena yang menonjol kemudian adalah cara berfikir yang selalu linear, terlalu menyederhanakan masalah dan tidak mampu berfikir kreatif. Hal ini jelas terlihat dalam Inpres No. 5 Tahun 2003 tentang paket kebijakan ekonomi pasca IMF (white paper). Tidak ada sesuatu yang baru dalam white paper yang ditawarkan pemerintah ini. Paket kebijakan tersebut tidak lebih dari album kompilasi dari LOI-LOI sebelumnya yang dibuat pemerintah bersama-sama dengan IMF.
Fokus kebijakan pemerintah dalam white paper adalah stabilisasi, bukan mendobrak kebekuan ekonomi. Program-program masih berkutat di seputar bagaimana mendongkrak kepercayaan pasar dengan tujuan akhir memdorong investasi dan arus modal masuk serta peningkatan ekspor seperti di masa lalu yang telah membantu transformasi perekonomian dari negara agragis terbelakang menjadi negara industri baru yang diperhitungkan. Program yang kemudian coba digulirkan adalah stabilisasi ekonomi makro, kebijakan investasi yang kondusif, berbagai deregulasi untuk revitalisasi sektor industri dan perdagangan, penegakan hukum, serta jaminan keamanan. Tidak ada yang “shocking” disini.
Orientasi kebijakan jelas terlihat masih berkiblat pada paradigma lama yang sangat mengandalkan sumber daya asing untuk menghela perekonomian. Stabilitas makro diharapkan akan menaikkan kepercayaan pasar. Peninjauan DNI (daftar negatif investasi), pengajuan RUU Penanaman Modal ke parlemen, dan pelayanan ijin satu atap, jelas ditujukan untuk mendorong masuknya investasi asing. Lebih jauh lagi, ketergantungan pemerintah terhadap sumber pembiayaan luar negeri tetap tidak berkurang walau hubungan dengan IMF akan segera berakhir pada Desember mendatang. Bahkan dalam RAPBN 2004, pemerintah menganggarkan penjualan obligasi internasional yang direncanakan berjumlah hingga US$ 1 miliar.
(bersambung)
Oleh: Yusuf Wibisono
Dari segi politik, lambatnya pemulihan ekonomi akan memicu pragmatisme masyarakat untuk secara sederhana mempostulatkan bahwa rezim lama lebih baik dari rezim baru karena rezim baru terbukti gagal memberi kesejahteraan bagi rakyat. Hal ini setidaknya terekam dari hasil survey yang dilakukan oleh beberapa lembaga seperti CESDA-LP3ES (Mei 2003), DRI (Juli 2003), dan IFES (Agustus 2003), yang semuanya menunjukkan bahwa dukungan masyarakat pada partai yang kini berkuasa (PDIP), cenderung semakin menurun dan sebaliknya dukungan kepada the old ruling party (Partai Golkar) semakin menguat.
Dalam bahasa yang lebih sederhana, membiarkan kemiskinan terlalu lama adalah sebuah kejahatan yang luar biasa karena, selain untuk alasan moral-sosial-ideologis diatas, hal itu sama artinya dengan mempersilakan kekuatan lama untuk mengkonsolidasikan diri menuju kursi kekuasaan kembali melalui pemilu 2004.
ARAH BARU PEMULIHAN EKONOMI
Mungkin salah satu kelemahan terbesar para pemimpin negeri ini adalah kemampuan abstraksi dan analisa yang lemah. Kelemahan ini adalah fatal karena yang menonjol kemudian adalah cara berfikir yang selalu linear, terlalu menyederhanakan masalah dan tidak mampu berfikir kreatif. Hal ini jelas terlihat dalam Inpres No. 5 Tahun 2003 tentang paket kebijakan ekonomi pasca IMF (white paper). Tidak ada sesuatu yang baru dalam white paper yang ditawarkan pemerintah ini. Paket kebijakan tersebut tidak lebih dari album kompilasi dari LOI-LOI sebelumnya yang dibuat pemerintah bersama-sama dengan IMF.
Fokus kebijakan pemerintah dalam white paper adalah stabilisasi, bukan mendobrak kebekuan ekonomi. Program-program masih berkutat di seputar bagaimana mendongkrak kepercayaan pasar dengan tujuan akhir memdorong investasi dan arus modal masuk serta peningkatan ekspor seperti di masa lalu yang telah membantu transformasi perekonomian dari negara agragis terbelakang menjadi negara industri baru yang diperhitungkan. Program yang kemudian coba digulirkan adalah stabilisasi ekonomi makro, kebijakan investasi yang kondusif, berbagai deregulasi untuk revitalisasi sektor industri dan perdagangan, penegakan hukum, serta jaminan keamanan. Tidak ada yang “shocking” disini.
Orientasi kebijakan jelas terlihat masih berkiblat pada paradigma lama yang sangat mengandalkan sumber daya asing untuk menghela perekonomian. Stabilitas makro diharapkan akan menaikkan kepercayaan pasar. Peninjauan DNI (daftar negatif investasi), pengajuan RUU Penanaman Modal ke parlemen, dan pelayanan ijin satu atap, jelas ditujukan untuk mendorong masuknya investasi asing. Lebih jauh lagi, ketergantungan pemerintah terhadap sumber pembiayaan luar negeri tetap tidak berkurang walau hubungan dengan IMF akan segera berakhir pada Desember mendatang. Bahkan dalam RAPBN 2004, pemerintah menganggarkan penjualan obligasi internasional yang direncanakan berjumlah hingga US$ 1 miliar.
(bersambung)
Oleh: Yusuf Wibisono
PAKET IKLIM INVESTASI DAN ARAH BARU PEMULIHAN EKONOMI - Dua
Selain itu, paket kebijakan ini juga cenderung terjebak pada agenda-agenda jangka panjang yang membutuhkan waktu lama untuk melihat hasilnya, seperti perbaikan administrasi pajak, efisiensi pengeluaran negara, peningkatan kemampuan dan kinerja aparat penegak hukum, dan perbaikan sistem administrasi kepabeanan.
Lebih jauh lagi, program-program yang diajukan dalam paket ini banyak yang bersentuhan langsung dengan vested interest dari berbagai kelompok kepentingan (seperti reformasi hukum dan pemberantasan korupsi), dan karenanya membutuhkan kemauan dan keberanian politik yang tinggi untuk melakukannya; sesuatu yang tidak dimiliki oleh pemerintahan ini. Pemerintahan Megawati selama ini jauh dari gambaran pemerintahan yang berani dan mampu bertindak cepat. Maka dimasukkannya agenda-agenda seperti ini nampak sekali hanya sekedar menjadi pemanis dokumen dan bukan berangkat dari kesadaran tentang pentingnya pemerintahan yang bersih dan kredibel. Hal ini justru akan menurunkan kredibilitas paket kebijakan ini secara keseluruhan sehingga menjadi kontraproduktif bagi usaha meningkatkan kepercayaan pasar.
Bukan kebijakan jangka panjang, tidak terkait dengan kebutuhan rakyat banyak, dan penuh bualan seperti ini yang kita butuhkan sekarang. Yang perlu didorong sekarang ini adalah kebijakan yang secara langsung dan cepat akan menaikkan pendapatan sebagian besar rakyat miskin kita. Inilah prioritas nasional yang semestinya mendapat perhatian tertinggi dalam paket kebijakan ekonomi ini!
Semestinya paket kebijakan ini berfokus pada beberapa variabel ekonomi kunci –yaitu pengentasan kemiskinan- yang akan menjadi basis bagi reformasi ekonomi berikutnya. Dari sinilah kemudian program-program reformasi ekonomi semestinya diturunkan, bukan sekedar menyelipkan program pengentasan kemiskinan dalam deretan panjang paket kebijakan ekonomi.
Sudah terlalu lama rakyat negeri ini berkubang dalam kemiskinan. Untuk negara dengan jumlah penduduk miskin mencapai seperlima-nya, prioritas tertinggi semestinya diberikan pada perbaikan tingkat kesejahteraan penduduk miskin ini. Dengan tingkat pertumbuhan ekonomi hanya 3-4 persen per tahun seperti sekarang ini, bisa dipastikan bahwa target rasio angkat kemiskinan 14% pada 2004 yang dipatok Propenas tidak akan tercapai. Pertumbuhan sebesar ini juga tidak akan mampu mengembalikan pendapatan per kapita pada tingkat sebelum krisis.
Tidak sepantasnya pemerintah menganggap remeh masalah kemiskinan ini. Jumlah orang miskin yang mencapai sekitar 40 juta orang, tidak bisa dilihat sebagai angka statistik semata. Kemiskinan adalah kejahatan terbesar bagi kemanusiaan. Jutaan rakyat miskin negeri ini semestinya berhak untuk hidup bebas dari rasa lapar dan takut, bebas dari pelacuran dan perbudakan sesama manusia, bebas dari kebodohan dan kesakitan, dan bebas dari berbagai tragedi kemanusiaan lainnya.
Alih-alih memastikan keberhasilan reformasi awal yang memberi manfaat secara luas kepada masyarakat dan akan menjadi basis bagi proses reformasi selanjutnya, kebanyakan proses reformasi ekonomi justru meminta masyarakat luas bersedia menanggung “beban” yang berat dan berkepanjangan. Stabilisasi makro dan penyehatan perbankan yang menyedot sebagian besar sumber daya nasional misalnya, selama ini selalu mendapat prioritas tertinggi walaupun hingga kini belum memberikan hasil yang sepadan bagi kesejahteraan rakyat banyak. Dengan beban reformasi ekonomi yang terdistribusi secara sangat tidak merata dan tidak adil maka sulit bagi rakyat banyak yang kalah dalam proses reformasi untuk menjadi pendukung reformasi.
(bersambung)
Oleh: Yusuf Wibisono
Lebih jauh lagi, program-program yang diajukan dalam paket ini banyak yang bersentuhan langsung dengan vested interest dari berbagai kelompok kepentingan (seperti reformasi hukum dan pemberantasan korupsi), dan karenanya membutuhkan kemauan dan keberanian politik yang tinggi untuk melakukannya; sesuatu yang tidak dimiliki oleh pemerintahan ini. Pemerintahan Megawati selama ini jauh dari gambaran pemerintahan yang berani dan mampu bertindak cepat. Maka dimasukkannya agenda-agenda seperti ini nampak sekali hanya sekedar menjadi pemanis dokumen dan bukan berangkat dari kesadaran tentang pentingnya pemerintahan yang bersih dan kredibel. Hal ini justru akan menurunkan kredibilitas paket kebijakan ini secara keseluruhan sehingga menjadi kontraproduktif bagi usaha meningkatkan kepercayaan pasar.
Bukan kebijakan jangka panjang, tidak terkait dengan kebutuhan rakyat banyak, dan penuh bualan seperti ini yang kita butuhkan sekarang. Yang perlu didorong sekarang ini adalah kebijakan yang secara langsung dan cepat akan menaikkan pendapatan sebagian besar rakyat miskin kita. Inilah prioritas nasional yang semestinya mendapat perhatian tertinggi dalam paket kebijakan ekonomi ini!
Semestinya paket kebijakan ini berfokus pada beberapa variabel ekonomi kunci –yaitu pengentasan kemiskinan- yang akan menjadi basis bagi reformasi ekonomi berikutnya. Dari sinilah kemudian program-program reformasi ekonomi semestinya diturunkan, bukan sekedar menyelipkan program pengentasan kemiskinan dalam deretan panjang paket kebijakan ekonomi.
Sudah terlalu lama rakyat negeri ini berkubang dalam kemiskinan. Untuk negara dengan jumlah penduduk miskin mencapai seperlima-nya, prioritas tertinggi semestinya diberikan pada perbaikan tingkat kesejahteraan penduduk miskin ini. Dengan tingkat pertumbuhan ekonomi hanya 3-4 persen per tahun seperti sekarang ini, bisa dipastikan bahwa target rasio angkat kemiskinan 14% pada 2004 yang dipatok Propenas tidak akan tercapai. Pertumbuhan sebesar ini juga tidak akan mampu mengembalikan pendapatan per kapita pada tingkat sebelum krisis.
Tidak sepantasnya pemerintah menganggap remeh masalah kemiskinan ini. Jumlah orang miskin yang mencapai sekitar 40 juta orang, tidak bisa dilihat sebagai angka statistik semata. Kemiskinan adalah kejahatan terbesar bagi kemanusiaan. Jutaan rakyat miskin negeri ini semestinya berhak untuk hidup bebas dari rasa lapar dan takut, bebas dari pelacuran dan perbudakan sesama manusia, bebas dari kebodohan dan kesakitan, dan bebas dari berbagai tragedi kemanusiaan lainnya.
Alih-alih memastikan keberhasilan reformasi awal yang memberi manfaat secara luas kepada masyarakat dan akan menjadi basis bagi proses reformasi selanjutnya, kebanyakan proses reformasi ekonomi justru meminta masyarakat luas bersedia menanggung “beban” yang berat dan berkepanjangan. Stabilisasi makro dan penyehatan perbankan yang menyedot sebagian besar sumber daya nasional misalnya, selama ini selalu mendapat prioritas tertinggi walaupun hingga kini belum memberikan hasil yang sepadan bagi kesejahteraan rakyat banyak. Dengan beban reformasi ekonomi yang terdistribusi secara sangat tidak merata dan tidak adil maka sulit bagi rakyat banyak yang kalah dalam proses reformasi untuk menjadi pendukung reformasi.
(bersambung)
Oleh: Yusuf Wibisono
Minggu, 04 April 2010
PAKET IKLIM INVESTASI DAN ARAH BARU PEMULIHAN EKONOMI
Pada 27 Februari 2006, pemerintah secara resmi Terhitung sejak 15 September 2003 yang lalu, pemerintah secara resmi memutuskan untuk keluar dari Extended Fund Facility (EFF) IMF dan sekaligus untuk pertama kalinya sejak krisis 1997 membuat program ekonomi-nya sendiri tanpa mandor asing seiring dengan dikeluarkannya Inpres No. 5 tahun 2003 tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhirnya Program Kerjasama Dengan IMF.
Paket kebijakan ekonomi tersebut pada dasarnya tidak jauh berbeda substansi isinya dari letter of intent (LOI). Secara gagah mungkin ini bisa disebut sebagai LOI dari, oleh dan dengan pengawasan pemerintah sendiri. Namun secara substansi, tidak ada yang “shocking” di dalam paket kebijakan ini. Paket kebijakan ini tidak lebih dari album kompilasi LOI-LOI yang telah dibuat sebelumnya antara pemerintah dan IMF. Bedanya kini, program menjadi lebih transparan dengan dicantumkannya sasaran waktu, output yang dihasilkan serta pelaksana dan penanggung jawab program.
Paket kebijakan ini dibuat dengan sasaran pokok stabilisasi ekonomi makro, restrukturisasi sektor keuangan, dan dinamisasi sektor riil dengan rentang kebijakan yang sangat luas, meliputi program konsolidasi fiskal, pemantapan neraca pembayaran (program stabilisasi ekonomi makro), pembuatan jaring pengaman sektor keuangan, restrukturisasi dan penyehatan perbankan, penanganan tindak pidana pencucian uang, kebijakan pasar modal, asuransi, dan dana pensiun, peningkatan kinerja BUMN, pengembangan profesi akuntan publik (program reformasi sektor keuangan), kebijakan investasi, industri dan perdagangan, kebijakan UKM dan Koperasi, kebijakan perpajakan dan kepabeanan, kebijakan reformasi hukum, kebijakan transportasi dan telekomunikasi, kebijakan energi, kelistrikan dan sumber daya air, kebijakan keamanan, ketertiban dan pelayanan masyarakat, kebijakan ketenagakerjaan dan penanggulangan kemiskinan (program revitalisasi sektor riil). Sebuah paket kebijakan ekonomi yang sangat ambisius dan komprehensif mengingat paket ini adalah kebijakan jangka pendek, dan jangka menengah untuk beberapa program.
Program reformasi yang seperti ini jelas tidak menggambarkan prioritas kebijakan sebagaimana layaknya sebuah negara yang sedang berusaha untuk keluar dari krisis dengan segala masalah dan kendala yang dihadapinya. Paket kebijakan seperti ini ibarat memutar jarum sejarah ke belakang seperti di awal krisis 1997. Saat itu, alih-alih berfokus pada beberapa variabel kunci yang dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan pasar, pemerintah justru menerapkan reformasi ekonomi dengan pendekatan “scatter-gun”. Dan hasilnya kita semua sudah melihatnya; lima tahun terpuruk tanpa perbaikan yang berarti dalam kesejahteraan masyarakat.
Kita tidak belajar dari pengalaman tersebut; agenda reformasi yang baik tidak akan banyak berguna jika dilakukan tidak pada waktu yang tepat dan pemerintah tidak memiliki kesanggupan untuk melakukannya. Agenda reformasi adalah perspektif perubahan dalam kerangka aturan main negara bersangkutan yang secara rasional dapat di-implementasi-kan, dengan telah mempertimbangkan kapasitas pemerintah dan proses politik yang menyertai-nya. Dalam situasi negara seperti sekarang ini, seberapa besar peluang kebijakan yang super komprehensif itu dapat diterapkan? Dengan mudah kita akan segera pesimis dan memprediksi bahwa kegagalan akan tidak terelakkan; kebijakan yang terlalu banyak dikombinasikan dengan politisi partisan yang egois, dan birokrasi yang lemah dan korup, tidak akan mampu mengimplementasikan agenda-agenda ambisius pemerintah tersebut.
(bersambung)
Oleh: Yusuf Wibisono
Paket kebijakan ekonomi tersebut pada dasarnya tidak jauh berbeda substansi isinya dari letter of intent (LOI). Secara gagah mungkin ini bisa disebut sebagai LOI dari, oleh dan dengan pengawasan pemerintah sendiri. Namun secara substansi, tidak ada yang “shocking” di dalam paket kebijakan ini. Paket kebijakan ini tidak lebih dari album kompilasi LOI-LOI yang telah dibuat sebelumnya antara pemerintah dan IMF. Bedanya kini, program menjadi lebih transparan dengan dicantumkannya sasaran waktu, output yang dihasilkan serta pelaksana dan penanggung jawab program.
Paket kebijakan ini dibuat dengan sasaran pokok stabilisasi ekonomi makro, restrukturisasi sektor keuangan, dan dinamisasi sektor riil dengan rentang kebijakan yang sangat luas, meliputi program konsolidasi fiskal, pemantapan neraca pembayaran (program stabilisasi ekonomi makro), pembuatan jaring pengaman sektor keuangan, restrukturisasi dan penyehatan perbankan, penanganan tindak pidana pencucian uang, kebijakan pasar modal, asuransi, dan dana pensiun, peningkatan kinerja BUMN, pengembangan profesi akuntan publik (program reformasi sektor keuangan), kebijakan investasi, industri dan perdagangan, kebijakan UKM dan Koperasi, kebijakan perpajakan dan kepabeanan, kebijakan reformasi hukum, kebijakan transportasi dan telekomunikasi, kebijakan energi, kelistrikan dan sumber daya air, kebijakan keamanan, ketertiban dan pelayanan masyarakat, kebijakan ketenagakerjaan dan penanggulangan kemiskinan (program revitalisasi sektor riil). Sebuah paket kebijakan ekonomi yang sangat ambisius dan komprehensif mengingat paket ini adalah kebijakan jangka pendek, dan jangka menengah untuk beberapa program.
Program reformasi yang seperti ini jelas tidak menggambarkan prioritas kebijakan sebagaimana layaknya sebuah negara yang sedang berusaha untuk keluar dari krisis dengan segala masalah dan kendala yang dihadapinya. Paket kebijakan seperti ini ibarat memutar jarum sejarah ke belakang seperti di awal krisis 1997. Saat itu, alih-alih berfokus pada beberapa variabel kunci yang dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan pasar, pemerintah justru menerapkan reformasi ekonomi dengan pendekatan “scatter-gun”. Dan hasilnya kita semua sudah melihatnya; lima tahun terpuruk tanpa perbaikan yang berarti dalam kesejahteraan masyarakat.
Kita tidak belajar dari pengalaman tersebut; agenda reformasi yang baik tidak akan banyak berguna jika dilakukan tidak pada waktu yang tepat dan pemerintah tidak memiliki kesanggupan untuk melakukannya. Agenda reformasi adalah perspektif perubahan dalam kerangka aturan main negara bersangkutan yang secara rasional dapat di-implementasi-kan, dengan telah mempertimbangkan kapasitas pemerintah dan proses politik yang menyertai-nya. Dalam situasi negara seperti sekarang ini, seberapa besar peluang kebijakan yang super komprehensif itu dapat diterapkan? Dengan mudah kita akan segera pesimis dan memprediksi bahwa kegagalan akan tidak terelakkan; kebijakan yang terlalu banyak dikombinasikan dengan politisi partisan yang egois, dan birokrasi yang lemah dan korup, tidak akan mampu mengimplementasikan agenda-agenda ambisius pemerintah tersebut.
(bersambung)
Oleh: Yusuf Wibisono
Label:
ekonomi,
ekonomi makro,
extended fund facility,
iklim investasi,
imf,
investasi,
kebijakan ekonomi,
pemulihan ekonomi,
perbankan,
prioritas,
reformasi,
restrukturisasi,
syariah,
yusuf wibisono
MENGGAGAS JARING PENGAMAN RESPONSIF - Habis
Kedua, Islam mendorong penciptaan lapangan kerja yang luas. Dalam Islam, faktor produksi terpenting adalah bekerja dan kemalasan dipandang sebagai kehinaan. Sedemikian penting-nya bekerja hingga Islam menjadikan bekerja sebagai salah satu pilar terpenting kualitas ke-Islaman seseorang (QS 9:105). Dalam sebuah riwayat Nabi Muhammad SAW memberi dua dirham kepada seorang laki-laki dan menyuruhnya agar makan dari satu dirham dan membeli kapak dari satu dirham sisanya sebagai modal agar ia bekerja. Tidak heran pula bila kemudian dalam lintasan sejarah Islam kita melihat perhatian yang besar dari pemerintah terhadap public works terutama dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar rakyat dan penciptaan lapangan kerja.
Indonesia sebenarnya memiliki pengalaman cukup baik dalam hal ini seperti dalam program IDT (inpres desa tertinggal) dan program padat karya. Program padat karya disamping menyelesaikan masalah kemiskinan temporer, juga akan menambah stok modal masyarakat, mengurangi tekanan terhadap penurunan tingkat upah di pasar tenaga kerja informal, serta menekan tingkat urbanisasi desa-kota. Sifat dasar program padat karya seperti upah rendah dan sifat pekerjaan yang kasar, membuatnya berfungsi sebagai self-selecting mechanism sehingga akan memperluas coverage program dan mengurangi leakages.
Institusionalisasi program padat karya membuat program ini menjadi salah satu bentuk jaring pengaman responsif yang menjanjikan. Dengan membuatnya permanen, maka program padat karya secara otomatis bekerja ketika ia dibutuhkan. Contoh klasik disini adalah Skema Jaminan Kerja di negara bagian Maharashtra, India. Skema ini ditujukan untuk mendukung pendapatan di daerah pedesaan dengan menyediakan pekerjaan pada tingkat upah rendah bagi siapapun yang menginginkannya. Program ini menurun pada masa panen dan meningkat pada masa paceklik. Mekanisme upah rendah menjadi automatic screen yang membuat program ini tepat sasaran. Program ini sebagian besar dibiayai oleh pajak dari penduduk kaya kota yang merasakan manfaat program ini berupa turunnya migrasi desa-kota.
Ketiga, Islam mendorong distribusi pendapatan dalam masyarakat. Islam memiliki mekanisme yang membuat kekayaan berputar tidak hanya dikalangan orang kaya. Instrument terpenting disini adalah zakat. Zakat memiliki berbagai keunggulan yang membuatnya menjadi jaring pengaman sosial yang responsif yaitu: (i) penggunaan zakat hanya untuk 8 golongan saja (ashnaf) yaitu fakir, miskin, amil zakat, mu’allaf, budak, orang yang berhutang, jihad fi sabilillah, dan ibnu sabil (QS 9:60).
Karakteristik ini membuat zakat secara inheren bersifat pro-poor dan self-targeted; (ii) zakat dikenakan pada basis yang luas dan meliputi berbagai aktivitas perekonomian. Dengan demikian, potensi zakat adalah sangat besar. Hal ini menjadi modal dasar yang penting bagi pembiayaan program-program jaminan sosial; (iii) zakat adalah pajak spiritual yang wajib dibayar oleh setiap muslim dalam kondisi apapun. Karena itu, penerimaan zakat cenderung stabil. Hal ini akan menjamin keberlangsungan program pengaman sosial dalam jangka waktu yang cukup panjang.
Selain zakat, Islam juga memiliki instrumen lain seperti infaq, shadaqah, dan wakaf. Secara bersama-sama, semua instrument tersebut akan membuat distribusi pendapatan lebih merata setiap waktu. Hal ini merupakan salah satu bentuk dari jaring pengaman sosial yang responsif.
Oleh: Yusuf Wibisono
Indonesia sebenarnya memiliki pengalaman cukup baik dalam hal ini seperti dalam program IDT (inpres desa tertinggal) dan program padat karya. Program padat karya disamping menyelesaikan masalah kemiskinan temporer, juga akan menambah stok modal masyarakat, mengurangi tekanan terhadap penurunan tingkat upah di pasar tenaga kerja informal, serta menekan tingkat urbanisasi desa-kota. Sifat dasar program padat karya seperti upah rendah dan sifat pekerjaan yang kasar, membuatnya berfungsi sebagai self-selecting mechanism sehingga akan memperluas coverage program dan mengurangi leakages.
Institusionalisasi program padat karya membuat program ini menjadi salah satu bentuk jaring pengaman responsif yang menjanjikan. Dengan membuatnya permanen, maka program padat karya secara otomatis bekerja ketika ia dibutuhkan. Contoh klasik disini adalah Skema Jaminan Kerja di negara bagian Maharashtra, India. Skema ini ditujukan untuk mendukung pendapatan di daerah pedesaan dengan menyediakan pekerjaan pada tingkat upah rendah bagi siapapun yang menginginkannya. Program ini menurun pada masa panen dan meningkat pada masa paceklik. Mekanisme upah rendah menjadi automatic screen yang membuat program ini tepat sasaran. Program ini sebagian besar dibiayai oleh pajak dari penduduk kaya kota yang merasakan manfaat program ini berupa turunnya migrasi desa-kota.
Ketiga, Islam mendorong distribusi pendapatan dalam masyarakat. Islam memiliki mekanisme yang membuat kekayaan berputar tidak hanya dikalangan orang kaya. Instrument terpenting disini adalah zakat. Zakat memiliki berbagai keunggulan yang membuatnya menjadi jaring pengaman sosial yang responsif yaitu: (i) penggunaan zakat hanya untuk 8 golongan saja (ashnaf) yaitu fakir, miskin, amil zakat, mu’allaf, budak, orang yang berhutang, jihad fi sabilillah, dan ibnu sabil (QS 9:60).
Karakteristik ini membuat zakat secara inheren bersifat pro-poor dan self-targeted; (ii) zakat dikenakan pada basis yang luas dan meliputi berbagai aktivitas perekonomian. Dengan demikian, potensi zakat adalah sangat besar. Hal ini menjadi modal dasar yang penting bagi pembiayaan program-program jaminan sosial; (iii) zakat adalah pajak spiritual yang wajib dibayar oleh setiap muslim dalam kondisi apapun. Karena itu, penerimaan zakat cenderung stabil. Hal ini akan menjamin keberlangsungan program pengaman sosial dalam jangka waktu yang cukup panjang.
Selain zakat, Islam juga memiliki instrumen lain seperti infaq, shadaqah, dan wakaf. Secara bersama-sama, semua instrument tersebut akan membuat distribusi pendapatan lebih merata setiap waktu. Hal ini merupakan salah satu bentuk dari jaring pengaman sosial yang responsif.
Oleh: Yusuf Wibisono
Label:
ashnaf,
ekonomi,
idt,
informal,
inpres desa tertinggal,
institusionalisasi,
islam,
jaring pengaman responsif,
kemiskinan,
lapangan kerja,
padat karya,
pro poor,
syariah,
yusuf wibisono,
zakat
Jumat, 02 April 2010
MENGGAGAS JARING PENGAMAN RESPONSIF - Dua
Islam dan Jaring Pengaman Responsif
Islam sebagai sistem kehidupan memiliki pandangan yang unik tentang sistem jaring pengaman sosial yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits, pemikiran ekonom muslim, maupun praktek sejarah. Dalam Islam, perlindungan sosial kepada kelompok miskin adalah berlapis-lapis. Perlindungan pertama berasal dari keluarga dan kerabat dekat (QS 2:233). Perlindungan kedua datang dari kaum muslim secara kolektif (QS 51:19). Dan perlindungan terakhir datang dari negara (QS 9:60).
Islam memberikan kewajiban pada pemerintah, hanya setelah mendayagunakan modal sosial (social capital) yang ada di masyarakat. Perlindungan berlapis ini membuat sistem bekerja sangat responsif terhadap gejolak yang dialami kelompok miskin yang akan membuat mereka terhindar dari berbagai tragedi kemanusiaan akibat kemiskinan.
Dalam literatur sejarah pemikiran ekonomi Islam, kita mendapati pembahasan yang mendalam tentang jaring pengaman sosial. Ibn Hazm (994-1064 M) mencatat empat kebutuhan dasar penduduk yang wajib untuk dipenuhi oleh negara yaitu makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Ibnu Taimiyyah (1263-1328 M) berargumen bahwa setiap orang harus dijamin standar hidup minimum-nya agar dapat menjalankan kewajibannya terhadap keluarga, masyarakat, dan Tuhan. Lebih jauh lagi, Ibnu Taimiyyah menyatakan bahwa semua aktivitas pertanian, industri, dan komersial yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar, hukumnya adalah fardhu kifayah.
Praktek sejarah dalam pemerintahan Islam juga memberi kita pemahaman yang mendalam tentang berbagai prinsip-prinsip terkait kebijakan publik yang dapat dijadikan panduan bagi program jaring pengaman sosial.
Pertama, Islam memandang bahwa anggaran negara adalah harta kaum muslim, bukan harta negara, apalagi harta para pejabat-nya. Implikasinya, anggaran negara tersebut sepenuhnya dipergunakan untuk berbagai golongan tertentu dalam masyarakat (pro-poor budget) dan dibelanjakan sesuai prinsip-prinsip dalam hukum Islam.
Sebagai misal, pada masa Khalifah Umar bin Khattab harta Baitul Mal dipergunakan mulai untuk menyediakan makanan bagi para janda, anak-anak yatim, serta anak-anak terlantar; membiayai penguburan orang-orang miskin; membayar utang orang-orang yang bangkrut, membayar uang diyat untuk kasus-kasus tertentu, sampai untuk pinjaman tanpa bunga untuk tujuan komersial. Bahkan, karena hidup sangat sederhana, Khalifah Umar sendiri pernah meminjam sejumlah kecil uang untuk keperluan pribadinya. Dengan prinsip ini, maka anggaran negara di dalam Islam menjadi sangat responsif dalam melindungi kelompok miskin.
Maka menjadi keprihatinan yang mendalam bagi kita melihat anggaran pemerintah negeri ini dimana sebagian besar anggaran habis hanya untuk membayar pokok dan bunga utang. Tidak terlihat upaya untuk menurunkan beban utang seraya pada saat yang sama melindungi kepentingan kelompok miskin.
(bersambung)
Oleh: Yusuf Wibisono
Islam sebagai sistem kehidupan memiliki pandangan yang unik tentang sistem jaring pengaman sosial yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits, pemikiran ekonom muslim, maupun praktek sejarah. Dalam Islam, perlindungan sosial kepada kelompok miskin adalah berlapis-lapis. Perlindungan pertama berasal dari keluarga dan kerabat dekat (QS 2:233). Perlindungan kedua datang dari kaum muslim secara kolektif (QS 51:19). Dan perlindungan terakhir datang dari negara (QS 9:60).
Islam memberikan kewajiban pada pemerintah, hanya setelah mendayagunakan modal sosial (social capital) yang ada di masyarakat. Perlindungan berlapis ini membuat sistem bekerja sangat responsif terhadap gejolak yang dialami kelompok miskin yang akan membuat mereka terhindar dari berbagai tragedi kemanusiaan akibat kemiskinan.
Dalam literatur sejarah pemikiran ekonomi Islam, kita mendapati pembahasan yang mendalam tentang jaring pengaman sosial. Ibn Hazm (994-1064 M) mencatat empat kebutuhan dasar penduduk yang wajib untuk dipenuhi oleh negara yaitu makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Ibnu Taimiyyah (1263-1328 M) berargumen bahwa setiap orang harus dijamin standar hidup minimum-nya agar dapat menjalankan kewajibannya terhadap keluarga, masyarakat, dan Tuhan. Lebih jauh lagi, Ibnu Taimiyyah menyatakan bahwa semua aktivitas pertanian, industri, dan komersial yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar, hukumnya adalah fardhu kifayah.
Praktek sejarah dalam pemerintahan Islam juga memberi kita pemahaman yang mendalam tentang berbagai prinsip-prinsip terkait kebijakan publik yang dapat dijadikan panduan bagi program jaring pengaman sosial.
Pertama, Islam memandang bahwa anggaran negara adalah harta kaum muslim, bukan harta negara, apalagi harta para pejabat-nya. Implikasinya, anggaran negara tersebut sepenuhnya dipergunakan untuk berbagai golongan tertentu dalam masyarakat (pro-poor budget) dan dibelanjakan sesuai prinsip-prinsip dalam hukum Islam.
Sebagai misal, pada masa Khalifah Umar bin Khattab harta Baitul Mal dipergunakan mulai untuk menyediakan makanan bagi para janda, anak-anak yatim, serta anak-anak terlantar; membiayai penguburan orang-orang miskin; membayar utang orang-orang yang bangkrut, membayar uang diyat untuk kasus-kasus tertentu, sampai untuk pinjaman tanpa bunga untuk tujuan komersial. Bahkan, karena hidup sangat sederhana, Khalifah Umar sendiri pernah meminjam sejumlah kecil uang untuk keperluan pribadinya. Dengan prinsip ini, maka anggaran negara di dalam Islam menjadi sangat responsif dalam melindungi kelompok miskin.
Maka menjadi keprihatinan yang mendalam bagi kita melihat anggaran pemerintah negeri ini dimana sebagian besar anggaran habis hanya untuk membayar pokok dan bunga utang. Tidak terlihat upaya untuk menurunkan beban utang seraya pada saat yang sama melindungi kepentingan kelompok miskin.
(bersambung)
Oleh: Yusuf Wibisono
Label:
anggaran negara,
baitul mal,
ekonomi,
islam,
jaring pengaman responsif,
kemiskinan,
khalifah,
modal sosial,
perlindungan sosial,
standar hidup minimum,
syariah,
yusuf wibisono
MENGGAGAS JARING PENGAMAN RESPONSIF
Pemerintah berkeras meneruskan program SLT (subsidi langsung tunai) walau program ini banyak mendapat kritikan pedas dari berbagai pihak. Setelah SLT tahap I selesai digulirkan, pemerintah memastikan pembayaran SLT tahap II akan dilakukan mulai 2 Januari hingga 31 Maret 2006. (Republika, 30/12/2005).
Evaluasi secara cepat terhadap program SLT menunjukkan tingkat keberhasilan yang rendah. Secara umum kita dapat mengevaluasi program jaring pengaman sosial seperti SLT ini, dengan tiga kriteria utama yaitu: (i) cakupan (coverage), yaitu bagaimana kelompok miskin tercakup secara luas di dalam program; (ii) minimalisasi kebocoran (leakages), yaitu bagaimana kelompok non-miskin dapat dicegah untuk ikut menikmati program; dan (iii) minimalisasi biaya operasional program.
Sebagaimana telah diduga banyak pihak sebelumnya, program SLT memperlihatkan pencapaian yang rendah di semua kriteria. Buruknya basis data, tenggang waktu yang ketat, serta birokrasi yang lemah dan korup membuat program SLT gagal. Pemberitaan di berbagai media memperlihatkan tingkat cakupan program yang rendah dan tingginya tingkat kebocoran.
Di sisi lain, biaya operasional program juga tidak kecil, dan ironisnya sebagian besar justru harus ditanggung oleh si penerima program dalam bentuk transaction cost (biaya tranportasi dan pungli) yang tinggi ketika harus mengambil dana secara langsung ke tempat-tempat penyaluran dana yang telah ditunjuk. Bahkan di banyak tempat, penerima program tidak hanya berkorban dana tetapi juga keringat, darah dan bahkan nyawa karena harus berjibaku dalam antrian panjang yang kisruh untuk memperoleh Rp 300 ribu. Sebuah tragedi kemanusiaan yang luar biasa.
SLT dan Jaring Pengaman Responsif
Kegagalan program SLT menambah panjang daftar kegagalan program-program kompensasi sosial yang dilakukan oleh pemerintah seperti program JPS dan program raskin. Program targeted-subsidy massal seperti SLT, membutuhkan basis data yang akurat tentang siapa dan dimana orang miskin itu berada. Pengembangan basis data seperti ini membutuhkan usaha luar biasa dan dana yang sangat mahal. Dengan keterbatasan dalam kriteria penduduk miskin, tenaga SDM, dana dan waktu, tidak heran bila BPS gagal menyediakan basis data seperti ini. Hal ini menjadi semakin rumit untuk daerah-daerah yang terkena bencana alam luar biasa seperti Aceh dan Nias, atau daerah konflik seperti Poso.
Program targeted-subsidy juga membutuhkan sistem pengawasan dan informasi yang ketat dan berkelanjutan. Sifat dasar program mengharuskan adanya pengawasan yang ketat dalam penyaluran subsidi serta informasi yang terus menerus tentang si miskin mengingat kemiskinan adalah dinamis.
Lebih jauh lagi, program SLT menuai kritik karena program ini tidak mendidik masyarakat miskin, menumbuhkan mental pemalas, kental dengan nuansa feodal-subordinat, dan merendahkan kemanusiaan orang miskin.
Selain kegagalan dalam hal cakupan, kebocoran, dan biaya, program jaring pengaman sosial umumnya juga cenderung gagal dalam melindungi kelompok miskin pada waktu yang tepat. Adalah tidak jelas bagaimana program pengaman sosial yang diluncurkan setelah gejolak terjadi, dapat melindungi si miskin. Masalah waktu dan efektifitas menjadi hal paling krusial disini. Hal ini memunculkan isu tentang perlindungan terhadap kelompok miskin secara cepat dan tepat.
Program pengaman yang terbaik adalah ketika ia sampai di tangan si miskin ketika ia dibutuhkan (just-in-time delivery). Karenanya pendekatan yang lebih baik adalah dengan desain kebijakan yang secara otomatis bekerja ketika ia dibutuhkan. Kita sebut saja ia dengan jaring pengaman responsif.
(bersambung)
Oleh: Yusuf Wibisono
Evaluasi secara cepat terhadap program SLT menunjukkan tingkat keberhasilan yang rendah. Secara umum kita dapat mengevaluasi program jaring pengaman sosial seperti SLT ini, dengan tiga kriteria utama yaitu: (i) cakupan (coverage), yaitu bagaimana kelompok miskin tercakup secara luas di dalam program; (ii) minimalisasi kebocoran (leakages), yaitu bagaimana kelompok non-miskin dapat dicegah untuk ikut menikmati program; dan (iii) minimalisasi biaya operasional program.
Sebagaimana telah diduga banyak pihak sebelumnya, program SLT memperlihatkan pencapaian yang rendah di semua kriteria. Buruknya basis data, tenggang waktu yang ketat, serta birokrasi yang lemah dan korup membuat program SLT gagal. Pemberitaan di berbagai media memperlihatkan tingkat cakupan program yang rendah dan tingginya tingkat kebocoran.
Di sisi lain, biaya operasional program juga tidak kecil, dan ironisnya sebagian besar justru harus ditanggung oleh si penerima program dalam bentuk transaction cost (biaya tranportasi dan pungli) yang tinggi ketika harus mengambil dana secara langsung ke tempat-tempat penyaluran dana yang telah ditunjuk. Bahkan di banyak tempat, penerima program tidak hanya berkorban dana tetapi juga keringat, darah dan bahkan nyawa karena harus berjibaku dalam antrian panjang yang kisruh untuk memperoleh Rp 300 ribu. Sebuah tragedi kemanusiaan yang luar biasa.
SLT dan Jaring Pengaman Responsif
Kegagalan program SLT menambah panjang daftar kegagalan program-program kompensasi sosial yang dilakukan oleh pemerintah seperti program JPS dan program raskin. Program targeted-subsidy massal seperti SLT, membutuhkan basis data yang akurat tentang siapa dan dimana orang miskin itu berada. Pengembangan basis data seperti ini membutuhkan usaha luar biasa dan dana yang sangat mahal. Dengan keterbatasan dalam kriteria penduduk miskin, tenaga SDM, dana dan waktu, tidak heran bila BPS gagal menyediakan basis data seperti ini. Hal ini menjadi semakin rumit untuk daerah-daerah yang terkena bencana alam luar biasa seperti Aceh dan Nias, atau daerah konflik seperti Poso.
Program targeted-subsidy juga membutuhkan sistem pengawasan dan informasi yang ketat dan berkelanjutan. Sifat dasar program mengharuskan adanya pengawasan yang ketat dalam penyaluran subsidi serta informasi yang terus menerus tentang si miskin mengingat kemiskinan adalah dinamis.
Lebih jauh lagi, program SLT menuai kritik karena program ini tidak mendidik masyarakat miskin, menumbuhkan mental pemalas, kental dengan nuansa feodal-subordinat, dan merendahkan kemanusiaan orang miskin.
Selain kegagalan dalam hal cakupan, kebocoran, dan biaya, program jaring pengaman sosial umumnya juga cenderung gagal dalam melindungi kelompok miskin pada waktu yang tepat. Adalah tidak jelas bagaimana program pengaman sosial yang diluncurkan setelah gejolak terjadi, dapat melindungi si miskin. Masalah waktu dan efektifitas menjadi hal paling krusial disini. Hal ini memunculkan isu tentang perlindungan terhadap kelompok miskin secara cepat dan tepat.
Program pengaman yang terbaik adalah ketika ia sampai di tangan si miskin ketika ia dibutuhkan (just-in-time delivery). Karenanya pendekatan yang lebih baik adalah dengan desain kebijakan yang secara otomatis bekerja ketika ia dibutuhkan. Kita sebut saja ia dengan jaring pengaman responsif.
(bersambung)
Oleh: Yusuf Wibisono
Label:
basis data,
ekonomi,
jaring pengaman responsif,
jaring pengaman sosial,
mental pemalas,
pencapaian rendah,
pengawasan,
slt,
subsidi langsung tunai,
syariah,
tragedi kemanusiaan,
yusuf wibisono
Rabu, 31 Maret 2010
HAJI YANG MEMBERDAYAKAN UMMAT - Habis
Haji dan Lembaga Keuangan Syariah
Dalam mengelola dana tabungan haji, THI selain dituntut profesional juga harus sesuai dengan tuntunan syariah. Tidak boleh ada pengelolaan dana haji yang terkait dengan riba, gharar, maysir, dan hal-hal yang bathil.
Maka dalam operasional-nya, THI akan selalu berhubungan dengan lembaga keuangan syariah, baik perbankan syariah, asuransi syariah, maupun lembaga investasi syariah lainnya. Menjadi ironis bila selama ini dana haji dikelola oleh lembaga keuangan konvensional.
Jika hal ini dapat dilaksanakan, maka dampak terhadap perkembangan lembaga keuangan syariah akan sangat besar. Sebagai misal, hingga November 2004, dana yang berhasil dihimpun oleh perbankan syariah baru mencapai Rp 10,5 triliun. Bayangkan bila dana Rp 6 triliun dapat sepenuhnya dikelola di dalam bank syariah, tentu akan terjadi penambahan dana yang luar biasa bagi perbankan syariah. Dengan mobilisasi dana lembaga keuangan syariah yang semakin besar, maka dampak terhadap perekonomian akan semakin positif yaitu dinamisasi sektor riil terutama UKM, stabilitas sektor keuangan, dan stabilitas tingkat harga.
Haji dan Bisnis Komersial
Penyelenggaraan ibadah haji banyak melibatkan berbagai komponen yang memiliki nilai ekonomi besar sehingga berpotensi menciptakan lahan bisnis yang sangat menggiurkan, mulai dari transportasi dari tanah air ke tanah suci, pemondokan, katering hingga bisnis kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH). Untuk aspek-aspek pelaksanaan haji inilah perhatian Depag banyak tercurah. Dengan posisi monopoli yang menempatkannnya sebagai “biro perjalanan haji terbesar di dunia”, Depag telah membuat haji sebagai arena perburuan rente ekonomi tahunan oleh birokrasi dan para kroni-nya.
Aroma bisnis yang kental di tangan satu pihak inilah yang selama ini menjadi arena KKN yang sangat subur. Terlebih dengan akumulasi sisa dana haji yang dilegalkan menjadi Dana Abadi Ummat (DAU) telah membuka praktik politik uang, tidak hanya di lingkungan Depag tetapi juga telah menyebar ke lingkaran kekuasaan lainnya. Hal ini tentu memprihatinkan, bahwa ibadah haji yang suci justru menjadi sumber praktik bisnis dan politik tidak terpuji.
Dengan pendirian THI, maka THI akan menggantikan peran pelaksana ibadah haji yang selama ini dilakukan Depag. Dengan demikian Depag akan bisa lebih berfokus pada fungsi regulasi dan pengawasan yang selama ini terabaikan. Untuk memacu efisiensi, THI tidak boleh menjadi monopoli. THI harus dihadapkan pada persaingan sehat dengan menempatkan biro perjalanan haji swasta sebagai pelaksana haji pendamping. Dengan demikian, jamaah akan mendapat pelayanan prima dengan ongkos yang murah. Pada saat yang sama, peran sektor swasta teroptimalkan sehingga akan menggerakkan sektor riil.
Haji dan Kemiskinan
Dari sisi agama, salah satu permasalahan dalam ibadah haji adalah haji ulang; yaitu mereka yang melaksanakan haji untuk yang kedua kali dan seterusnya. Secara formal, haji ulang adalah sunnah. Namun, dalam perspektif kontemporer, sangat mungkin haji ulang bukan lagi sunnah.
Di Indonesia, kemiskinan adalah luas dan persisten. Kemiskinan adalah sumber dari semua permasalahan sosial-kemasyarakatan seperti kriminalitas, penurunan kualitas hubungan sosial, kenakalan remaja, anak-anak terlantar, hingga penyalahgunaan obat terlarang. Maka di dalam Islam, menyantuni fakir miskin adalah maslahah yang bersifat qath’i karena secara jelas disebut Al Qur’an berulang kali. Dalam perspektif ini, tentu lebih baik untuk mengentaskan kemiskinan yang bersifat wajib daripada mendahulukan haji ulang yang hanya sunnah.
Maka THI dapat mensosialisakan kepada mereka yang hendak haji ulang agar mengurungkan niatnya karena dalam kasus Indonesia dimana kemiskinan dan masalah sosial ummat Islam lainnya yang bersifat wajib masih sangat banyak, maka haji ulang sangat mungkin tidak lagi bernilai sunnah. Pada saat yang sama, mereka dihimbau untuk menyerahkan dana haji ulang ke THI atau LSM untuk program pengentasan kemiskinan.
Jika haji ulang tidak bisa dicegah, setidaknya harus ada dis-insentif. Sebagai misal, bagi mereka yang ingin haji ulang diharuskan membayar setoran tabungan secara penuh di awal namun dengan keberangkatan 4-5 tahun kemudian. Sehingga dana haji ulang ini akan tertahan lama di THI dan akan menjadi dana murah yang dapat dipergunakan untuk investasi jangka panjang, khususnya yang terkait dengan program pengentasan kemiskinan.
Oleh: Yusuf Wibisono
Dalam mengelola dana tabungan haji, THI selain dituntut profesional juga harus sesuai dengan tuntunan syariah. Tidak boleh ada pengelolaan dana haji yang terkait dengan riba, gharar, maysir, dan hal-hal yang bathil.
Maka dalam operasional-nya, THI akan selalu berhubungan dengan lembaga keuangan syariah, baik perbankan syariah, asuransi syariah, maupun lembaga investasi syariah lainnya. Menjadi ironis bila selama ini dana haji dikelola oleh lembaga keuangan konvensional.
Jika hal ini dapat dilaksanakan, maka dampak terhadap perkembangan lembaga keuangan syariah akan sangat besar. Sebagai misal, hingga November 2004, dana yang berhasil dihimpun oleh perbankan syariah baru mencapai Rp 10,5 triliun. Bayangkan bila dana Rp 6 triliun dapat sepenuhnya dikelola di dalam bank syariah, tentu akan terjadi penambahan dana yang luar biasa bagi perbankan syariah. Dengan mobilisasi dana lembaga keuangan syariah yang semakin besar, maka dampak terhadap perekonomian akan semakin positif yaitu dinamisasi sektor riil terutama UKM, stabilitas sektor keuangan, dan stabilitas tingkat harga.
Haji dan Bisnis Komersial
Penyelenggaraan ibadah haji banyak melibatkan berbagai komponen yang memiliki nilai ekonomi besar sehingga berpotensi menciptakan lahan bisnis yang sangat menggiurkan, mulai dari transportasi dari tanah air ke tanah suci, pemondokan, katering hingga bisnis kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH). Untuk aspek-aspek pelaksanaan haji inilah perhatian Depag banyak tercurah. Dengan posisi monopoli yang menempatkannnya sebagai “biro perjalanan haji terbesar di dunia”, Depag telah membuat haji sebagai arena perburuan rente ekonomi tahunan oleh birokrasi dan para kroni-nya.
Aroma bisnis yang kental di tangan satu pihak inilah yang selama ini menjadi arena KKN yang sangat subur. Terlebih dengan akumulasi sisa dana haji yang dilegalkan menjadi Dana Abadi Ummat (DAU) telah membuka praktik politik uang, tidak hanya di lingkungan Depag tetapi juga telah menyebar ke lingkaran kekuasaan lainnya. Hal ini tentu memprihatinkan, bahwa ibadah haji yang suci justru menjadi sumber praktik bisnis dan politik tidak terpuji.
Dengan pendirian THI, maka THI akan menggantikan peran pelaksana ibadah haji yang selama ini dilakukan Depag. Dengan demikian Depag akan bisa lebih berfokus pada fungsi regulasi dan pengawasan yang selama ini terabaikan. Untuk memacu efisiensi, THI tidak boleh menjadi monopoli. THI harus dihadapkan pada persaingan sehat dengan menempatkan biro perjalanan haji swasta sebagai pelaksana haji pendamping. Dengan demikian, jamaah akan mendapat pelayanan prima dengan ongkos yang murah. Pada saat yang sama, peran sektor swasta teroptimalkan sehingga akan menggerakkan sektor riil.
Haji dan Kemiskinan
Dari sisi agama, salah satu permasalahan dalam ibadah haji adalah haji ulang; yaitu mereka yang melaksanakan haji untuk yang kedua kali dan seterusnya. Secara formal, haji ulang adalah sunnah. Namun, dalam perspektif kontemporer, sangat mungkin haji ulang bukan lagi sunnah.
Di Indonesia, kemiskinan adalah luas dan persisten. Kemiskinan adalah sumber dari semua permasalahan sosial-kemasyarakatan seperti kriminalitas, penurunan kualitas hubungan sosial, kenakalan remaja, anak-anak terlantar, hingga penyalahgunaan obat terlarang. Maka di dalam Islam, menyantuni fakir miskin adalah maslahah yang bersifat qath’i karena secara jelas disebut Al Qur’an berulang kali. Dalam perspektif ini, tentu lebih baik untuk mengentaskan kemiskinan yang bersifat wajib daripada mendahulukan haji ulang yang hanya sunnah.
Maka THI dapat mensosialisakan kepada mereka yang hendak haji ulang agar mengurungkan niatnya karena dalam kasus Indonesia dimana kemiskinan dan masalah sosial ummat Islam lainnya yang bersifat wajib masih sangat banyak, maka haji ulang sangat mungkin tidak lagi bernilai sunnah. Pada saat yang sama, mereka dihimbau untuk menyerahkan dana haji ulang ke THI atau LSM untuk program pengentasan kemiskinan.
Jika haji ulang tidak bisa dicegah, setidaknya harus ada dis-insentif. Sebagai misal, bagi mereka yang ingin haji ulang diharuskan membayar setoran tabungan secara penuh di awal namun dengan keberangkatan 4-5 tahun kemudian. Sehingga dana haji ulang ini akan tertahan lama di THI dan akan menjadi dana murah yang dapat dipergunakan untuk investasi jangka panjang, khususnya yang terkait dengan program pengentasan kemiskinan.
Oleh: Yusuf Wibisono
Label:
bisnis komersial,
dana abadi ummat,
dau,
depag,
ekonomi,
haji,
haji ulang,
kemiskinan,
kkn,
konvensional,
lahan bisnis,
lembaga keuangan,
perbankan,
profesional,
syariah,
ummat,
yusuf wibisono
HAJI YANG MEMBERDAYAKAN UMMAT
(Menyambut Pelaksanaan Ibadah Haji 2006)
Salah satu ibadah dalam Islam yang memiliki dampak ekonomi besar adalah ibadah haji. Dengan 200 ribu jemaah haji, ritual ini di Indonesia mampu memobilisasi dana tak kurang dari Rp 6 triliun per tahun-nya. Namun event ekonomi besar tahunan ini tak mampu memberi dampak yang signifikan pada kehidupan ekonomi ummat. Sekian puluh tahun haji dilakukan, ummat tetap terpuruk dalam kemiskinan.
Kenyataan ironis ini memunculkan wacana yang semakin mengental untuk mereformasi penyelenggaraan ibadah haji. Secara umum, ketidak-mampuan haji menjadi kekuatan ekonomi ummat disebabkan oleh tiga faktor. Pertama, kesalahan sistem yang menempatkan Depag sebagai pemegang monopoli penyelenggara haji dengan menjalankan tiga peran sekaligus; sebagai regulator, operator, dan evaluator. Hal ini menimbulkan conflict of interest dan jelas-jelas bertentangan dengan prinsip good governance.
Kedua, dana haji masyarakat dikelola oleh Depag yang berada di ranah publik. Lembaga pemerintah hanya boleh mengelola dana negara untuk tujuan publik. Menjadi kesalahan fatal menempatkan institusi pemerintah mengelola dana masyarakat karena akan terjadi tabrakan tujuan antara pelayanan publik dan mengejar laba.
Ketiga, tidak ada grand strategy dan political will yang kuat dari pemerintah untuk menjadikan haji sebagai pendorong kebangkitan ekonomi ummat. Haji selama ini hanya dipandang sebagai ritual ibadah belaka yang tidak memiliki dampak ekonomi apapun. Paradigma ini seolah ini dilestarikan sehingga jemaah haji kita rela dengan pelayanan ibadah haji yang sangat buruk walau telah membayar ongkos yang mahal. Haji-pun tak pernah dihubungkan sama sekali dengan aktivitas ekonomi ummat lainnya.
Tulisan berikut ini mencoba melihat potensi ekonomi haji secara keseluruhan dan peluang implementasi-nya di Indonesia.
Haji dan Pembiayaan Pembangunan
Lembaga Tabung Haji Indonesia (THI) menjadi usulan yang paling luas mengemuka untuk mengganti peran Depag. Mencontoh kisah sukses Malaysia dengan Tabung Haji Nasional Malaysia (THNM), THI diharapkan akan menjadi BUMN keuangan non-bank yang mengelola dana haji masyarakat secara profesional. THI ini akan menggantikan peran Depag sebagai operator penyelenggara haji.
THI akan menerima pembayaran dana haji dengan memakai sistem tabungan, sehingga akan membantu setiap umat Islam untuk menunaikan haji secara terencana dan dengan waktu yang lebih cepat. Hal ini tidak hanya membawa implikasi positif secara agama tetapi juga secara ekonomi. Dana tabungan haji yang disetor lebih awal, dapat diinvestasikan terlebih dahulu pada sektor usaha yang aman dan sesuai dengan ketentuan syariah.
Dengan demikian, dana tabungan haji akan menjadi salah satu alternatif sumber pembiayaan pembangunan jangka panjang yang murah. Dana tabungan haji yang dikelola THI akan membebaskan dana-dana jangka pendek yang selama ini dipergunakan untuk pembiayaan pembangunan jangka panjang. Dana THI juga akan menambah volume kredit tanpa menambah uang beredar sehingga akan memberi stimulus perekonomian dengan tetap menjaga stabilitas tingkat harga.
Dalam kasus Indonesia yang mengalami defisit anggaran, dana THI dapat dipergunakan untuk membeli BUMN yang diprivatisasi pemerintah, khususnya BUMN strategis seperti Indosat dan PT DI. Dengan demikian, kemanfaatan dana THI menjadi berlipat ganda yaitu mengembangkan dana dalam bentuk investasi dan sekaligus mempertahankan aset penting negara.
(bersambung)
Oleh: Yusuf Wibisono
Salah satu ibadah dalam Islam yang memiliki dampak ekonomi besar adalah ibadah haji. Dengan 200 ribu jemaah haji, ritual ini di Indonesia mampu memobilisasi dana tak kurang dari Rp 6 triliun per tahun-nya. Namun event ekonomi besar tahunan ini tak mampu memberi dampak yang signifikan pada kehidupan ekonomi ummat. Sekian puluh tahun haji dilakukan, ummat tetap terpuruk dalam kemiskinan.
Kenyataan ironis ini memunculkan wacana yang semakin mengental untuk mereformasi penyelenggaraan ibadah haji. Secara umum, ketidak-mampuan haji menjadi kekuatan ekonomi ummat disebabkan oleh tiga faktor. Pertama, kesalahan sistem yang menempatkan Depag sebagai pemegang monopoli penyelenggara haji dengan menjalankan tiga peran sekaligus; sebagai regulator, operator, dan evaluator. Hal ini menimbulkan conflict of interest dan jelas-jelas bertentangan dengan prinsip good governance.
Kedua, dana haji masyarakat dikelola oleh Depag yang berada di ranah publik. Lembaga pemerintah hanya boleh mengelola dana negara untuk tujuan publik. Menjadi kesalahan fatal menempatkan institusi pemerintah mengelola dana masyarakat karena akan terjadi tabrakan tujuan antara pelayanan publik dan mengejar laba.
Ketiga, tidak ada grand strategy dan political will yang kuat dari pemerintah untuk menjadikan haji sebagai pendorong kebangkitan ekonomi ummat. Haji selama ini hanya dipandang sebagai ritual ibadah belaka yang tidak memiliki dampak ekonomi apapun. Paradigma ini seolah ini dilestarikan sehingga jemaah haji kita rela dengan pelayanan ibadah haji yang sangat buruk walau telah membayar ongkos yang mahal. Haji-pun tak pernah dihubungkan sama sekali dengan aktivitas ekonomi ummat lainnya.
Tulisan berikut ini mencoba melihat potensi ekonomi haji secara keseluruhan dan peluang implementasi-nya di Indonesia.
Haji dan Pembiayaan Pembangunan
Lembaga Tabung Haji Indonesia (THI) menjadi usulan yang paling luas mengemuka untuk mengganti peran Depag. Mencontoh kisah sukses Malaysia dengan Tabung Haji Nasional Malaysia (THNM), THI diharapkan akan menjadi BUMN keuangan non-bank yang mengelola dana haji masyarakat secara profesional. THI ini akan menggantikan peran Depag sebagai operator penyelenggara haji.
THI akan menerima pembayaran dana haji dengan memakai sistem tabungan, sehingga akan membantu setiap umat Islam untuk menunaikan haji secara terencana dan dengan waktu yang lebih cepat. Hal ini tidak hanya membawa implikasi positif secara agama tetapi juga secara ekonomi. Dana tabungan haji yang disetor lebih awal, dapat diinvestasikan terlebih dahulu pada sektor usaha yang aman dan sesuai dengan ketentuan syariah.
Dengan demikian, dana tabungan haji akan menjadi salah satu alternatif sumber pembiayaan pembangunan jangka panjang yang murah. Dana tabungan haji yang dikelola THI akan membebaskan dana-dana jangka pendek yang selama ini dipergunakan untuk pembiayaan pembangunan jangka panjang. Dana THI juga akan menambah volume kredit tanpa menambah uang beredar sehingga akan memberi stimulus perekonomian dengan tetap menjaga stabilitas tingkat harga.
Dalam kasus Indonesia yang mengalami defisit anggaran, dana THI dapat dipergunakan untuk membeli BUMN yang diprivatisasi pemerintah, khususnya BUMN strategis seperti Indosat dan PT DI. Dengan demikian, kemanfaatan dana THI menjadi berlipat ganda yaitu mengembangkan dana dalam bentuk investasi dan sekaligus mempertahankan aset penting negara.
(bersambung)
Oleh: Yusuf Wibisono
Label:
bumn,
conflict of interest,
dana masyarakat,
depag,
ekonomi,
evaluator,
haji,
kemiskinan,
operator,
pembangunan,
regulator,
ritual,
syariah,
tabungan haji,
thi,
thnm,
ummat,
yusuf wibisono
Langganan:
Postingan (Atom)