Tampilkan postingan dengan label perbankan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perbankan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 04 April 2010

PAKET IKLIM INVESTASI DAN ARAH BARU PEMULIHAN EKONOMI

Pada 27 Februari 2006, pemerintah secara resmi Terhitung sejak 15 September 2003 yang lalu, pemerintah secara resmi memutuskan untuk keluar dari Extended Fund Facility (EFF) IMF dan sekaligus untuk pertama kalinya sejak krisis 1997 membuat program ekonomi-nya sendiri tanpa mandor asing seiring dengan dikeluarkannya Inpres No. 5 tahun 2003 tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhirnya Program Kerjasama Dengan IMF.

Paket kebijakan ekonomi tersebut pada dasarnya tidak jauh berbeda substansi isinya dari letter of intent (LOI). Secara gagah mungkin ini bisa disebut sebagai LOI dari, oleh dan dengan pengawasan pemerintah sendiri. Namun secara substansi, tidak ada yang “shocking” di dalam paket kebijakan ini. Paket kebijakan ini tidak lebih dari album kompilasi LOI-LOI yang telah dibuat sebelumnya antara pemerintah dan IMF. Bedanya kini, program menjadi lebih transparan dengan dicantumkannya sasaran waktu, output yang dihasilkan serta pelaksana dan penanggung jawab program.

Paket kebijakan ini dibuat dengan sasaran pokok stabilisasi ekonomi makro, restrukturisasi sektor keuangan, dan dinamisasi sektor riil dengan rentang kebijakan yang sangat luas, meliputi program konsolidasi fiskal, pemantapan neraca pembayaran (program stabilisasi ekonomi makro), pembuatan jaring pengaman sektor keuangan, restrukturisasi dan penyehatan perbankan, penanganan tindak pidana pencucian uang, kebijakan pasar modal, asuransi, dan dana pensiun, peningkatan kinerja BUMN, pengembangan profesi akuntan publik (program reformasi sektor keuangan), kebijakan investasi, industri dan perdagangan, kebijakan UKM dan Koperasi, kebijakan perpajakan dan kepabeanan, kebijakan reformasi hukum, kebijakan transportasi dan telekomunikasi, kebijakan energi, kelistrikan dan sumber daya air, kebijakan keamanan, ketertiban dan pelayanan masyarakat, kebijakan ketenagakerjaan dan penanggulangan kemiskinan (program revitalisasi sektor riil). Sebuah paket kebijakan ekonomi yang sangat ambisius dan komprehensif mengingat paket ini adalah kebijakan jangka pendek, dan jangka menengah untuk beberapa program.

Program reformasi yang seperti ini jelas tidak menggambarkan prioritas kebijakan sebagaimana layaknya sebuah negara yang sedang berusaha untuk keluar dari krisis dengan segala masalah dan kendala yang dihadapinya. Paket kebijakan seperti ini ibarat memutar jarum sejarah ke belakang seperti di awal krisis 1997. Saat itu, alih-alih berfokus pada beberapa variabel kunci yang dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan pasar, pemerintah justru menerapkan reformasi ekonomi dengan pendekatan “scatter-gun”. Dan hasilnya kita semua sudah melihatnya; lima tahun terpuruk tanpa perbaikan yang berarti dalam kesejahteraan masyarakat.

Kita tidak belajar dari pengalaman tersebut; agenda reformasi yang baik tidak akan banyak berguna jika dilakukan tidak pada waktu yang tepat dan pemerintah tidak memiliki kesanggupan untuk melakukannya. Agenda reformasi adalah perspektif perubahan dalam kerangka aturan main negara bersangkutan yang secara rasional dapat di-implementasi-kan, dengan telah mempertimbangkan kapasitas pemerintah dan proses politik yang menyertai-nya. Dalam situasi negara seperti sekarang ini, seberapa besar peluang kebijakan yang super komprehensif itu dapat diterapkan? Dengan mudah kita akan segera pesimis dan memprediksi bahwa kegagalan akan tidak terelakkan; kebijakan yang terlalu banyak dikombinasikan dengan politisi partisan yang egois, dan birokrasi yang lemah dan korup, tidak akan mampu mengimplementasikan agenda-agenda ambisius pemerintah tersebut.

(bersambung)


Oleh: Yusuf Wibisono

Rabu, 31 Maret 2010

HAJI YANG MEMBERDAYAKAN UMMAT - Habis

Haji dan Lembaga Keuangan Syariah

Dalam mengelola dana tabungan haji, THI selain dituntut profesional juga harus sesuai dengan tuntunan syariah. Tidak boleh ada pengelolaan dana haji yang terkait dengan riba, gharar, maysir, dan hal-hal yang bathil.

Maka dalam operasional-nya, THI akan selalu berhubungan dengan lembaga keuangan syariah, baik perbankan syariah, asuransi syariah, maupun lembaga investasi syariah lainnya. Menjadi ironis bila selama ini dana haji dikelola oleh lembaga keuangan konvensional.

Jika hal ini dapat dilaksanakan, maka dampak terhadap perkembangan lembaga keuangan syariah akan sangat besar. Sebagai misal, hingga November 2004, dana yang berhasil dihimpun oleh perbankan syariah baru mencapai Rp 10,5 triliun. Bayangkan bila dana Rp 6 triliun dapat sepenuhnya dikelola di dalam bank syariah, tentu akan terjadi penambahan dana yang luar biasa bagi perbankan syariah. Dengan mobilisasi dana lembaga keuangan syariah yang semakin besar, maka dampak terhadap perekonomian akan semakin positif yaitu dinamisasi sektor riil terutama UKM, stabilitas sektor keuangan, dan stabilitas tingkat harga.

Haji dan Bisnis Komersial

Penyelenggaraan ibadah haji banyak melibatkan berbagai komponen yang memiliki nilai ekonomi besar sehingga berpotensi menciptakan lahan bisnis yang sangat menggiurkan, mulai dari transportasi dari tanah air ke tanah suci, pemondokan, katering hingga bisnis kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH). Untuk aspek-aspek pelaksanaan haji inilah perhatian Depag banyak tercurah. Dengan posisi monopoli yang menempatkannnya sebagai “biro perjalanan haji terbesar di dunia”, Depag telah membuat haji sebagai arena perburuan rente ekonomi tahunan oleh birokrasi dan para kroni-nya.

Aroma bisnis yang kental di tangan satu pihak inilah yang selama ini menjadi arena KKN yang sangat subur. Terlebih dengan akumulasi sisa dana haji yang dilegalkan menjadi Dana Abadi Ummat (DAU) telah membuka praktik politik uang, tidak hanya di lingkungan Depag tetapi juga telah menyebar ke lingkaran kekuasaan lainnya. Hal ini tentu memprihatinkan, bahwa ibadah haji yang suci justru menjadi sumber praktik bisnis dan politik tidak terpuji.

Dengan pendirian THI, maka THI akan menggantikan peran pelaksana ibadah haji yang selama ini dilakukan Depag. Dengan demikian Depag akan bisa lebih berfokus pada fungsi regulasi dan pengawasan yang selama ini terabaikan. Untuk memacu efisiensi, THI tidak boleh menjadi monopoli. THI harus dihadapkan pada persaingan sehat dengan menempatkan biro perjalanan haji swasta sebagai pelaksana haji pendamping. Dengan demikian, jamaah akan mendapat pelayanan prima dengan ongkos yang murah. Pada saat yang sama, peran sektor swasta teroptimalkan sehingga akan menggerakkan sektor riil.

Haji dan Kemiskinan

Dari sisi agama, salah satu permasalahan dalam ibadah haji adalah haji ulang; yaitu mereka yang melaksanakan haji untuk yang kedua kali dan seterusnya. Secara formal, haji ulang adalah sunnah. Namun, dalam perspektif kontemporer, sangat mungkin haji ulang bukan lagi sunnah.

Di Indonesia, kemiskinan adalah luas dan persisten. Kemiskinan adalah sumber dari semua permasalahan sosial-kemasyarakatan seperti kriminalitas, penurunan kualitas hubungan sosial, kenakalan remaja, anak-anak terlantar, hingga penyalahgunaan obat terlarang. Maka di dalam Islam, menyantuni fakir miskin adalah maslahah yang bersifat qath’i karena secara jelas disebut Al Qur’an berulang kali. Dalam perspektif ini, tentu lebih baik untuk mengentaskan kemiskinan yang bersifat wajib daripada mendahulukan haji ulang yang hanya sunnah.

Maka THI dapat mensosialisakan kepada mereka yang hendak haji ulang agar mengurungkan niatnya karena dalam kasus Indonesia dimana kemiskinan dan masalah sosial ummat Islam lainnya yang bersifat wajib masih sangat banyak, maka haji ulang sangat mungkin tidak lagi bernilai sunnah. Pada saat yang sama, mereka dihimbau untuk menyerahkan dana haji ulang ke THI atau LSM untuk program pengentasan kemiskinan.

Jika haji ulang tidak bisa dicegah, setidaknya harus ada dis-insentif. Sebagai misal, bagi mereka yang ingin haji ulang diharuskan membayar setoran tabungan secara penuh di awal namun dengan keberangkatan 4-5 tahun kemudian. Sehingga dana haji ulang ini akan tertahan lama di THI dan akan menjadi dana murah yang dapat dipergunakan untuk investasi jangka panjang, khususnya yang terkait dengan program pengentasan kemiskinan.


Oleh: Yusuf Wibisono