Selasa, 27 April 2010

ARAH BURAM REVISI UU PERIMBANGAN KEUANGAN PUSAT-DAERAH

Indonesia kini memiliki UU otonomi daerah yang baru seiring dengan disetujuinya RUU tentang Perubahan atas UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah oleh DPR pada akhir September lalu. Kedua UU perubahan atas UU otonomi daerah yang lama ini, selain memberikan pengaturan yang lebih terinci dan tegas tentang otonomi daerah, desentralisasi, penyelenggaraan pemerintah daerah dan penyelenggaraan keuangan daerah, juga telah mencapai kemajuan-kemajuan yang cukup berarti.

UU baru tentang pemerintahan daerah misalnya, telah mengatur pemilihan kepala daerah secara langsung. UU ini juga mengakomodasi calon independen meski tetap harus melalui mekanisme parpol dimana parpol atau gabungan parpol diwajibkan menerima bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat dan memproses serta menetapkan sebagai pasangan calon melalui mekanisme yang demokratis dan transparan.

Namun, berbeda dengan perubahan UU No. 22/1999 tentang pemerintahan daerah, perubahan UU No. 25/1999 tentang perimbangan keuangan pusat-daerah adalah tidak signifikan. Meski terdapat sejumlah perbaikan, namun perubahan terhadap UU No. 25/1999 tidak seperti yang diharapkan banyak pihak. Mengingat fungsinya yang sangat sentral dalam mendukung keberhasilan otonomi daerah, hal ini tentu mencemaskan.

Secara umum ketidakpuasan terhadap UU baru tentang perimbangan keuangan pusat-daerah ini bersumber pada empat hal. Pertama, banyak perubahan yang tidak perlu karena substansi yang dibahas sebenarnya telah diatur oleh UU terkait seperti UU no. 17/2003 tentang keuangan negara, UU no. 1/2004 tentang perbendaharaan negara, dan UU no. 15/2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung Jawab keuangan negara.

Sebagai misal, UU baru memberi hak kepada pemerintah pusat untuk mengenakan sanksi berupa penundaan atas penyaluran dana perimbangan jika daerah melanggar kriteria dan batas maksimal defisit APBD (pasal 83). Hal ini tidak memberi hukuman pada pejabat yang melanggar hukum, dan hanya menyengsarakan penduduk daerah bersangkutan karena tertahannya dana perimbangan. Selain itu sudah terdapat sanksi yang lebih tegas dalam UU No. 17/2003 bab IX termasuk mengganti dana yang hilang, denda, dan penjara bagi pejabat yang menyalahgunakan dana publik.

UU revisi ini juga mengatur masalah pinjaman daerah secara cukup mendalam di bab VIII yang terdiri dari 17 pasal. Hal ini sebenarnya kurang tepat mengingat UU ini lebih mengatur masalah desentralisasi fiskal, bukan pengelolaan keuangan daerah.

Kedua, masih belum ada perluasan local taxing power yang memadai bagi daerah. Hal ini dapat mengancam efektifitas pelayanan jasa public terutama di daerah-daerah dengan kapasitas fiskal yang rendah. Walau demikian terdapat kemajuan dimana keleluasaan daerah untuk menciptakan pajak dan retribusi daerah, diikuti pelarangan bagi daerah untuk menciptakan perda yang menciptakan ekonomi biaya dan perda yang menghambat mobilitas orang dan barang dan jasa antar daerah dan kegiatan ekspor/impor. Sayangnya, pelarangan ini tidak diikuti dengan formalisasi proses regulatory review yang memadai untuk menjamin daerah tidak menciptakan perda-perda bermasalah. Tanpa institusionalisasi regulatory review yang efektif, pelarangan ini hanya akan menjadi macan ompong seperti yang selama empat tahun terakhir ini terjadi.

Ketiga, formula DAU –yang merupakan komponen terbesar pada mayoritas anggaran daerah- tidak mengalami banyak perubahan. Formula baru DAU cukup bijaksana dengan hanya menaikkan jumlah DAU dari 25% menjadi 26% dari pendapatan dalam negeri netto. Namun sayangnya hal ini belum diimbangi dengan ketentuan yang dapat mengurangi potensi instabilitas makro pemerintah pusat agar daerah mau berbagi beban pengeluaran jika beban pengeluaran pemerintah pusat meningkat secara drastis seperti akibat beban utang atau yang kini terjadi karena kenaikan harga minyak dunia.

Ketidakpuasan lainnya bersumber dari bagian DAU daerah yang ditetapkan berdasarkan celah fiskal (fiscal gap) dan alokasi dasar. Elemen transisional berupa alokasi dasar ini semestinya harus semakin ditinggalkan, bukannya justru diformalkan. Hal ini bahkan lebih buruk dari pengaturan di UU lama dan akan semakin menjauhkan DAU sebagai mekanisme ekualisasi fiskal horizontal antar daerah. Alokasi dasar yang dihitung berdasarkan jumlah gaji PNS daerah, akan mereduksi disiplin fiskal daerah dan secara jelas akan menghilangkan inisiatif reformasi birokrasi di tingkat lokal. Hal ini juga akan memberi insentif bagi daerah untuk terus melakukan pemekaran-pemekaran daerah baru, bukannya bergabung untuk menciptakan economies of scale dengan berbagi fasilitas dan operasi birokrasi.


(bersambung)


Oleh: Yusuf Wibisono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar