Selasa, 20 Juli 2010

Resep Gulai Mie Instant

Saat ini banyak sekali orang berburu makanan cepat saji..... Apalagi jika makanan yang ditawarkan memiliki rasa yang tidak perlu diragukan lagi, dan yang paling penting harganya terjangkau. Dikota – kota besar seperti jakarta ini pastilah banyak anak – anak kos yang menginginkan makanan cepat saji, tapi kembali lagi ke urusan kantong, dan ujung – ujungnya mereka hanya bisa menjadi penikmat mie instan sejati....

Siapa sich yang nggak tau rasanya mie instant ???? Hampir semua kalangan suka dengan rasa mie ini, baik anak – anak, dewasa, sampai orang tua. Kemudahan dalam menggolah menjadi pilihan utama. Hemat waktu, hemat uang, dan nggak ribet pastinya. Rasa yang ditawarkan pun tak kalah menggiurkan, banyak sekali rasa yang ditawarkan, kita tinggal pilih rasa mie instant yang kita inginkan. Waktu penggolahan hanya membutuhkan waktu 15 sampai 20 menit.

Disini saya akan menawarkan resep mie instant yang sedikit berbeda dari cara pembuatan dan rasanya. Dari segi rasa sudah jelas jauh lebih mantab, dari segi bahan ada beberapa tambahan, tapi intinya nggak jauh dari mie juga. Buat para pecinta mie instant dijamin bakalan ketagihan dech. Penggolahannya memang membutuhkan waktu yang lebih lama, tetapi itu semua akan terbayar dengan cita rasa masakan yang anda dapatkan. Dengan mendapatkan mie instant dalam tampilan dan rasa yang berbeda akan meningkatkan nafsu makan anda, bisa juga meningkatkan kecintaan anda pada mie instant. Nggak usah ngomong panjang lebar dech, pokoknya kalian langsung praktekin aja resep di bawah ini.

Gulai Mie Instant


Bahan :

1. 1 Bungkus mie instant
2. 1 Butir Telur
3. 1 Buah Tomat, potong - potong
4. ½ Buah bawang bombai, iris tipis
5. 4 Buah cabe rawit.
6. 2 Siung bawang merah
7. 1 Siung bawang putih
8. 2 cm Jahe
9. 2 cm Kunyit
10. 1 cm Lengkuas
11. ½ Biji kemiri
12. Sawi
13. Garam, air, dan Penyedap secukupnya

Cara Memasak :

Haluskan semua bumbu yang ada, cabe rawit, bawang merah, bawang putih, jahe, kunyit, lengkuas, kemiri, tumis bumbu dan bawang bombai sampai harum. Tuangkan air secukupnya, setelah air mendidih masukkan telur, ketika telur sudah setengah matang masukkan mie bersama tomat. Tunggu sampai matang. Gulai mie instant siap untuk dihidangkan.

* Bagi anda yang menyukai sayuran, bisa juga di tambahkan sayur – sayuran seperti sawi, wortel, buncis atau sayuran apa saja sesuai selera anda. Bisa juga anda tambahkan bakso atau sosis. Banyak menambahkan sayuran itu akan lebih baik, karena menguntungkan pencernaan kita.



SELAMAT MENCOBA KAWAN........

Oleh : Tina Gusty

Senin, 17 Mei 2010

MDGs, Islam, dan Kemiskinan di Indonesia - Habis

Riba adalah akar dari semua krisis finansial yang dialami perekonomian modern. Penerapan riba secara inheren mendorong kenaikan uang beredar dalam jangka panjang. Pertumbuhan uang beredar yang jauh lebih cepat dari sektor riil inilah yang mendorong inflasi dan penggelembungan harga aset sehingga menciptakan kemiskinan, meningkatkan kesenjangan, dan mengalihkan kedaulatan ekonomi ke tangan para pemilik modal. Karena itu di dalam Islam, modal diarahkan untuk kegiatan ekonomi produktif, bukan spekulatif, melalui kerjasama atau penyertaan modal di sektor riil. Dengan demikian, keseimbangan sektor moneter dan riil dapat terjaga, sehinga inflasi terkendali. Demikianlah Islam mengendalikan inflasi sebagai salah satu tujuan terpenting pembangunan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan menciptakan stabilitas perekonomian.

Maka menjadi ironis ketika kita melihat BI pontang-panting memertahankan target inflasi karena biaya operasional moneter yang besar dan sistem perbankan ribawi yang tidak sehat. Suku bunga SBI yang terus merangkak naik dan tingkat LDR (loan to deposit rasio) perbankan konvensional yang rendah berperan besar dalam menciptakan tekanan inflasi dan lambatnya pemulihan ekonomi nasional. Maka sudah saatnya BI dan pemerintah memberi perhatian lebih besar pada penerapan sistem finansial Islam untuk sistem moneter yang efisien, tidak bersifat inflatoir, dan berpihak pada pembangunan sektor riil. Kedua, Islam mendorong penciptaan anggaran negara yang memihak kepada kepentingan rakyat banyak (pro-poor budgeting). Islam sangat mendorong tata kelola pemerintahan yang baik dan penggunaan anggaran negara sepenuhnya untuk kepentingan publik.

Khalifah Umar memperkenalkan penggunaan anggaran negara untuk dana bantuan kepada seluruh fakir miskin dan orang-orang menderita dengan membentuk sistem diwan pada tahun 20 H yang merupakan sistem jaminan sosial pertama di dunia. Maka menjadi ironis bila kita melihat pengelolaan anggaran negara saat ini yang penuh dengan pemborosan dan korupsi. Penghematan dan penghapusan korupsi dalam anggaran negara, akan memberi sumber dana yang sangat signifikan bagi pembiayaan program pengentasan kemiskinan. Sebagai misal, potensi penghematan anggaran saja diperkirakan mencapai 5-20 persen dari total belanja pemerintah. Pengurangan beban utang juga harus menjadi prioritas terpenting. Usaha-usaha debt-swap hingga penghapusan utang perlu dilakukan pemerintah secara serius.

Ketiga, Islam mendorong pembangunan infrastruktur yang memberi manfaat luas bagi masyarakat (pro-poor infrastructure). Islam mendorong pembangunan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kapasitas dan produktivitas perekonomian. Sebagai misal, Khalifah Umar memerintahkan gubernur Mesir, Amr bin Ash, untuk mempergunakan sepertiga penerimaan Mesir untuk pembangunan jembatan, kanal, dan jaringan air bersih. Islam juga mendorong pembangunan fasilitas pendidikan dan ilmu pengetahuan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Nabi Muhammad SAW melakukan ''gerakan melek huruf'' pertama di dunia dengan meminta tebusan bagi tawanan perang dengan mengajarkan baca tulis kepada masyarakat. Khalifah Umar memperkenalkan kepada masyarakat Islam saat itu sistem administrasi dan akuntansi dari Persia dan juga teknik irigasi serta arsitektur dari Romawi.

Maka pembangunan infrastruktur Indonesia semestinya diarahkan pada pembangunan infrastruktur pedesaan dan pesisir di mana sebagian besar orang miskin berada. Seperti dengan pembangunan jalan desa, jaringan listrik, dan air bersih. Ironisnya, fokus pembangunan infrastruktur Indonesia saat ini adalah jalan tol trans-Jawa yang pro orang kaya-kota, boros BBM, tidak ramah lingkungan, dan semakin mendorong konversi lahan pertanian. Demikianlah Islam mendorong pengentasan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, fokus pada sektor riil, dan pemerataan hasil-hasil pembangunan.


Oleh: Yusuf Wibisono

MDGs, Islam, dan Kemiskinan di Indonesia

Pada 3-5 Agustus 2005, Indonesia menjadi tuan rumah Regional Ministerial Meeting on Millenium Development Goals (MDGs) untuk kawasan Asia-Pasifik. Tujuan pertemuan ini adalah untuk merumuskan strategi-strategi nasional dalam mencapai delapan tujuan MDGs pada 2015 di kawasan Asia Pasifik. Kedelapan tujuan MDGs itu adalah menghapus kemiskinan dan kelaparan; mencapai pendidikan dasar universal; mempromosikan kesetaraan gender dan pemberdayaan wanita; mengurangi kematian anak; meningkatkan kesehatan ibu; memerangi AIDS, malaria dan penyakit lain; memastikan kelangsungan lingkungan; dan mengembangkan kerjasama global untuk pembangunan.

Bagi Indonesia, momentum ini menjadi penting sekaligus sebuah ironi. Karena setelah 60 tahun merdeka, kemiskinan tidak pernah berakhir. Program pengentasan kemiskinan selalu tercantum dalam program pembangunan dari waktu ke waktu, namun kemiskinan tetap terjadi dalam skala yang luas, bahkan dengan derajat yang lebih tinggi. Belum lama kita diguncang oleh wabah polio, kini kita dikejutkan oleh wabah busung lapar. Esok, entah cerita kemiskinan apalagi yang akan terkuak.

Kemiskinan di Indonesia

Kemiskinan di Indonesia kini tersebar luas. Di tahun 2004, BPS memerkirakan jumlah orang miskin 36,1 juta orang atau 16,6 persen dari total penduduk. Namun angka ini sangat konservatif. Bank Dunia memerkirakan angka kemiskinan hanya 7,4 persen dengan garis kemiskinan satu dolar AS sehari. Namun, jika garis kemiskinan dinaikkan menjadi dua dolar AS sehari, maka angka kemiskinan melonjak menjadi 53,4 persen atau sekitar 114,8 juta jiwa. Angka ini kurang lebih sama dengan jumlah seluruh penduduk Malaysia, Vietnam, dan Kamboja.

Lebih jauh lagi, kemiskinan tidak hanya berwajah tunggal, namun juga multidimensi. Indonesia memiliki catatan buruk dalam penyediaan berbagai fasilitas kebutuhan dasar. Indikator-indikator pembangunan sosial lebih rendah dibandingkan negara-negara lainnya. Angka kematian ibu di Indonesia dua kali lebih tinggi dari Filipina dan lima kali lebih tinggi dari Vietnam. Hampir setengah penduduk Indonesia tidak memiliki akses terhadap air bersih. Semua itu mengisyaratkan bahwa strategi penanggulangan kemiskinan yang selama ini diterapkan gagal.

Disisi lain, Indonesia menghadapi perubahan dan tantangan ke depan yang semakin berat. Di dalam negeri, terjadi arus demokratisasi dan otonomi yang deras. Sedangkan dari luar negeri, arus globalisasi dan perdagangan bebas semakin tidak tertahankan. Tanpa perencanaan yang baik, Indonesia tidak akan mampu mengambil peluang dan mengantisipasi ancaman bagi pengentasan kemiskinan.

Islam dan kemiskinan

Di negeri ini, Islam sering mendapat citra negatif dari kemiskinan. Islam sering dilekatkan dengan kondisi kemiskinan umat-nya, bahkan sering dituding sebagai penyebab kemiskinan. Padahal Islam sebagai sebuah risalah paripurna dan ideologi hidup sangat memerhatikan masalah kemiskinan. Bahkan kemiskinan dipandang sebagai salah satu ancaman terbesar bagi keimanan (QS 2: 268). Islam memandang bahwa kemiskinan sepenuhnya adalah masalah struktural karena Allah telah menjamin rizki setiap makhluk yang telah, sedang, dan akan diciptakannya (QS 30:40; QS 11:6) dan telah menutup peluang bagi kemiskinan kultural dengan memberi kewajiban mencari nafkah bagi setiap individu (QS 67:15).

Dalam Islam, kepala keluarga memiliki memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar anggota keluarganya. Jika tidak mampu, maka kewajiban tersebut jatuh ke kerabat dekat. Jika tidak mampu juga, kewajiban tersebut jatuh ke negara. Dengan demikian Islam mendorong negara mengentaskan kemiskinan dengan cara memenuhi kebutuhan dasar masyarakat (basic rights approach). Pendekatan inilah yang kini baru mulai diadopsi oleh Indonesia melalui Strategi Nasional Pengentasan Kemiskinan (SNPK). Islam juga memiliki berbagai prinsip-prinsip terkait kebijakan publik yang dapat dijadikan panduan bagi program pengentasan kemiskinan. Pertama, Islam melarang riba dan mendorong kegiatan sektor riil untuk pertumbuhan ekonomi yang tinggi (pro-poor growth).

Selasa, 27 April 2010

Spesifikasi Senjata Point Blank -SMG & Throwing Grenade-

Di part ini saya akan ngebahas SMG dan Throwing Granade. SMG merupakan senjata yang paling banyak dipakai pemain Point Blank Indonesia karena akurasi yang stabil dan peluru yang banyak. Sekarang saya akan ngebahas secara detail jenis-jenis SMG.

SMG
K-1




K-1 merupakan SMG sederhana yang dikembangkan oleh Korea. Kelebihan dari senjata ini adalah mudah dan efisien untuk digunakan dan mempunyai peredam recoil. Tapi kelemahannya adalah senjata ini tidak dapat menggunakan perlengkapan pendukung lainnya.





Demage :23%
Rate of Fire :92%
Akurasi :59%
Vertical Recoil :58%
Horizontal Recoil :58%
Move Speed :84%
Range :70
Jumlah Bullet :30 / 120
Weight :2.87 kg
Length :833 mm
Caliber :5.56 x 45m
Speed Rate of Fire :750 rpm
Magazine :30


K-1 Ext



merupakan evolusi dari K-1 mempunyai jarak tembak yang jauh dan mempunyai struktur senjata yang hampir sama dengan senjata pendahulunya.





Demage :23%
Rate of Fire :92%
Akurasi :59%
Vertical Recoil :58%
Horizontal Recoil :58%
Move Speed :84%
Range :70
Jumlah Bullet :30/210
Weight :2.87 kg
Length :833 mm
Caliber :5.56 x 45m
Speed Rate of Fire :750 rpm
Magazine :30


MP5K Ext



MP5K Ext. mempunyai kelebihan dari tipe MP5K yaitu ukuran yang lebih kecil, ringan dan efisien. Selain itu tipe SMG ini mempunyai silencer yang digunakan untuk meredam suara tembakan dengan baik.





Demage :18%
Rate of Fire :93%
Akurasi :52%
Vertical Recoil :64%
Horizontal Recoil :64%
Move Speed :86%
Range :45
Jumlah Bullet :30/210
Weight :2.20 kg
Length :325 mm
Caliber :9 x 19 mm
Speed Rate of Fire :900 rpm
Magazine :15 or 30


Spectre Ext



Spectre Ext. merupakan SMG yang dikembangkan oleh pemerintah militer Italia yang mempunyai ukuran yang kecil dan dapat menyimpan hingga 40 peluru dalam 1 magazine tetapi mempunyai 1 kelemahan yaitu terletak pada tingkat akurasi yang rendah.





Demage :18%
Rate of Fire :93%
Akurasi :42%
Vertical Recoil :62%
Horizontal Recoil :62%
Move Speed :83%
Range :45
Jumlah Bullet :50/300
Weight :2.90 kg
Length :580 mm
Caliber :9 x 19 mm
Speed Rate of Fire :850 rpm
Magazine :30 or 50


MP7 Ext



MP7 Ext. merupakan SMG yang dikembangkan di Jerman oleh H & K yang merupakan pengganti dari tipe sebelumnya MP5. Mempunyai kekuatan yang sama besar dengan tipe MP5K. Kelebihannya terletak pada kecepatan pelurunya. Tingkat akurasi senjata ini masih dapat ditingkatkan dengan menggunakan Dot Sight. Beratnya yang ringan menjadikan senjata ini memiliki efisiensi yang tinggi dan cocok digunakan dalam segala medan dan kebutuhan. Namun Demage nya tidak terlalu besar. Tapi minimnya Demage pada senjata ini masih dapat ditutupi dengan kecepatan peluru nya.





Demage :16%
Rate of Fire :93%
Akurasi :52%
Vertical Recoil :62%
Horizontal Recoil :62%
Move Speed :88%
Range :60
Jumlah Bullet :30/210
Weight :1.50 kg
Length :540 mm
Caliber :4.6 x 30 m
Speed Rate of Fire :950 rpm
Magazine :30


UMP45 Ext



UMP45 Ext. merupakan senjata yang dikembangkan di Jerman oleh H & K. Mempunyai penampilan yang mirip dengan MP5 tetapi senjata ini menggunakan peluru tipe 45.ACP yang mempunyai kekuatan Demage lebih besar. Kelebihannya adalah dapat reload magazine dengan cepat. Sehingga meningkatkan efesiensi dalam medan pertempuran.





Demage :21%
Rate of Fire :90%
Akurasi :47%
Vertical Recoil :61%
Horizontal Recoil :61%
Move Speed :87%
Range :50
Jumlah Bullet :25/200
Weight :2.30 kg
Length :675 mm
Caliber :45 ACP
Speed Rate of Fire :700 rpm
Magazine :25


Throwing Weapon
K-400




K-400 Merupakan granat tangan yang dikembangkan sehingga menjadi lebih efisien dan mempunyai radius ledakan yang luas. apabila dilemparkan dapat menyebabkan kerusakan yang tinggi. Dirancang dalam bentuk yang ringan dan lebih mudah untuk dilempar pada tempat yang diinginkan.




Demage :90%
Weight :250 g
Move Speed :98%
Jumlah Bullet :1/1


Smoke Grenade



Smoke Grenade akan mengeluarkan asap beberapa saat setelah bom ini dilempar. Biasa digunakan untuk menghalangi pandangan dari musuh. Tapi player-player kurang kerjaan sering dipake untuk iseng kearah teman sendiri, hehe.




Move Speed :98%
Weight :400 g
Jumlah Bullet :1/1


Flash Bang



Flash Bang mengeluarkan cahaya yang menyilaukan dan suara yang memekakan telinga siapapun yang melihat bom ini meledak, kepalanya akan berdengung selama beberapa saat dan membuat pandangan buyar. Bom ini sering digunakan pada berbagai jenis pertempuran untuk membuat musuh linglung.




Move Speed :98%
Weight :300 g
Jumlah Bullet :1/1


Spesifikasi Senjata -SMG & Throwing Grenade- End.

ARAH BURAM REVISI UU PERIMBANGAN KEUANGAN PUSAT-DAERAH - Habis

DAU yang ditetapkan dari celah fiskal juga masih mengandung beberapa masalah, walau sudah terdapat perbaikan. Masalah terbesar disini adalah masih belum tersedianya metode untuk mengestimasi “kebutuhan fiskal” daerah. Ketiadaan hal ini membuat “kebutuhan fiskal” kembali diestimasi oleh beberapa variabel yang dianggap relevan yaitu jumlah penduduk, luas wilayah, Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK), PDRB per kapita, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Tiga variabel pertama adalah sama dengan di UU lama, sementara variabel kemiskinan hilang dan digantikan dua variabel terakhir.

Metode ini –sebagaimana di UU lama- dipastikan tidak akan mampu menangkap secara sempurna kebutuhan setiap daerah. Sebagai misal, kebutuhan daerah yang memiliki garis pantai yang panjang, jelas akan jauh berbeda dari daerah dengan wilayah berupa daratan. Daerah-daerah juga memiliki kebutuhan khas yang memunculkan kebutuhan dana yang berbeda-beda. Daerah-daerah kering misalnya -terlepas dari jumlah penduduk, luas wilayah, dan IKK- membutuhkan dana yang besar untuk penyediaan air bersih baik untuk kebutuhan rumah tangga, industri, maupun jasa.

Hal paling krusial disini adalah bagaimana menutup kebutuhan fiskal yang tidak tertangkap oleh variabel-variabel diatas dan kebutuhan fiskal khas daerah. Hal ini penting agar tujuan pemerataan tercapai. Semua penduduk di setiap daerah harus memiliki akses yang sama terhadap pendidikan, kesehatan, perumahan, infrastruktur, perlindungan lingkungan, keamanan, dsb. Disini peranan DAK menjadi sangat penting, terlebih dengan telah dihapuskannya Dana Darurat oleh UU baru ini. Terobosan penting dalam UU baru ini adalah memperkenalkan sistem selektif untuk DAK (pasal 40) dimana penerima DAK diutamakan untuk daerah dengan kemampuan fiskal yang rendah. Sayangnya masih belum ada aturan tegas tentang penggunaan DAK sebagai instrument untuk mempromosikan prioritas nasional di tingkat lokal. Lebih disayangkan lagi, belum ada ketentuan jumlah minimum DAK sebagaimana halnya DAU. Tanpa ketentuan ini dikhawatirkan jumlah DAK akan sangat minimal seperti yang selama ini berjalan.

Perbaikan paling berarti dalam hal DAU dicapai dengan dieliminirnya masalah “hold harmless condition” dalam alokasi DAU. Hal ini secara tegas diatur dalam pasal 32, bahkan daerah dengan kapasitas fiskal tinggi dimungkinkan tidak menerima DAU sama sekali. Masalah terbesar disini adalah bagaimana mempertahankan konsistensi aturan ini dalam implementasinya. Sebagaimana kita ketahui, tekanan dari daerah-daerah kaya adalah sangat besar sehingga di masa lalu pemerintah tidak berdaya meski hanya untuk sedikit mengurangi DAU daerah-daerah kaya ini walau mereka memiliki kapasitas fiskal yang sangat tinggi. Sudah terlalu sering kita melihat kebijakan-kebijakan ambisius luntur oleh kontradiksi dan lemahnya implementasi kebijakan.

Hal ini harus benar-benar diperhatikan mengingat nyaris tidak ada perubahan yang berarti dalam alokasi dana bagi hasil. Dana bagi hasil, terutama dari SDA, masih akan berperan besar dalam menciptakan kesenjangan horizontal antar daerah. Kegagalan dalam menurunkan DAU daerah kaya harus dibayar oleh turunnya kesejahteraan penduduk daerah miskin dan melebarnya kesenjangan antara daerah kaya dan miskin.

Keempat, UU baru ini masih belum secara tegas mengatur alokasi dana dekonsentrasi. Hal ini dikhawatirkan akan semakin memperkokoh eksistensi dana dekonsentrasi sebagai “wilayah abu-abu”. Dalam tahun-tahun terakhir ini tiga kementrian besar yaitu pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum, mengelola dana dekonstrasi dalam jumlah yang berlimpah. Secara aturan, dana ini didekonsentrasikan ke provinsi, untuk kemudian dilimpahkan kembali ke daerah. Pada prakteknya, dana ini digunakan untuk membiayai investasi-investasi tanpa ada kriteria-kriteria yang jelas. Alokasi dana ini ke daerah-daerah juga seringkali tidak transparan. Tujuan utama dana dekonsentrasi yaitu untuk membiayai kegiatan-kegiatan publik yang bersifat lintas wilayah yurisdiksi, seringkali menjadi tidak tercapai.

Jelas terlihat bahwa revisi UU perimbangan keuangan belum mencapai hasil seperti yang diharapkan. UU baru masih belum mampu menjawab secara sempurna tentang bagaimana dana yang terbatas di distribusikan secara bijaksana antar daerah untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, mengentaskan kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, menyediakan infrastruktur, dan melindungi lingkungan. Masih dibutuhkan usaha yang keras untuk mewujudkan pemerataan antar daerah dan standar hidup penduduk dimanapun mereka tinggal.


Oleh: Yusuf Wibisono

ARAH BURAM REVISI UU PERIMBANGAN KEUANGAN PUSAT-DAERAH

Indonesia kini memiliki UU otonomi daerah yang baru seiring dengan disetujuinya RUU tentang Perubahan atas UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah oleh DPR pada akhir September lalu. Kedua UU perubahan atas UU otonomi daerah yang lama ini, selain memberikan pengaturan yang lebih terinci dan tegas tentang otonomi daerah, desentralisasi, penyelenggaraan pemerintah daerah dan penyelenggaraan keuangan daerah, juga telah mencapai kemajuan-kemajuan yang cukup berarti.

UU baru tentang pemerintahan daerah misalnya, telah mengatur pemilihan kepala daerah secara langsung. UU ini juga mengakomodasi calon independen meski tetap harus melalui mekanisme parpol dimana parpol atau gabungan parpol diwajibkan menerima bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat dan memproses serta menetapkan sebagai pasangan calon melalui mekanisme yang demokratis dan transparan.

Namun, berbeda dengan perubahan UU No. 22/1999 tentang pemerintahan daerah, perubahan UU No. 25/1999 tentang perimbangan keuangan pusat-daerah adalah tidak signifikan. Meski terdapat sejumlah perbaikan, namun perubahan terhadap UU No. 25/1999 tidak seperti yang diharapkan banyak pihak. Mengingat fungsinya yang sangat sentral dalam mendukung keberhasilan otonomi daerah, hal ini tentu mencemaskan.

Secara umum ketidakpuasan terhadap UU baru tentang perimbangan keuangan pusat-daerah ini bersumber pada empat hal. Pertama, banyak perubahan yang tidak perlu karena substansi yang dibahas sebenarnya telah diatur oleh UU terkait seperti UU no. 17/2003 tentang keuangan negara, UU no. 1/2004 tentang perbendaharaan negara, dan UU no. 15/2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung Jawab keuangan negara.

Sebagai misal, UU baru memberi hak kepada pemerintah pusat untuk mengenakan sanksi berupa penundaan atas penyaluran dana perimbangan jika daerah melanggar kriteria dan batas maksimal defisit APBD (pasal 83). Hal ini tidak memberi hukuman pada pejabat yang melanggar hukum, dan hanya menyengsarakan penduduk daerah bersangkutan karena tertahannya dana perimbangan. Selain itu sudah terdapat sanksi yang lebih tegas dalam UU No. 17/2003 bab IX termasuk mengganti dana yang hilang, denda, dan penjara bagi pejabat yang menyalahgunakan dana publik.

UU revisi ini juga mengatur masalah pinjaman daerah secara cukup mendalam di bab VIII yang terdiri dari 17 pasal. Hal ini sebenarnya kurang tepat mengingat UU ini lebih mengatur masalah desentralisasi fiskal, bukan pengelolaan keuangan daerah.

Kedua, masih belum ada perluasan local taxing power yang memadai bagi daerah. Hal ini dapat mengancam efektifitas pelayanan jasa public terutama di daerah-daerah dengan kapasitas fiskal yang rendah. Walau demikian terdapat kemajuan dimana keleluasaan daerah untuk menciptakan pajak dan retribusi daerah, diikuti pelarangan bagi daerah untuk menciptakan perda yang menciptakan ekonomi biaya dan perda yang menghambat mobilitas orang dan barang dan jasa antar daerah dan kegiatan ekspor/impor. Sayangnya, pelarangan ini tidak diikuti dengan formalisasi proses regulatory review yang memadai untuk menjamin daerah tidak menciptakan perda-perda bermasalah. Tanpa institusionalisasi regulatory review yang efektif, pelarangan ini hanya akan menjadi macan ompong seperti yang selama empat tahun terakhir ini terjadi.

Ketiga, formula DAU –yang merupakan komponen terbesar pada mayoritas anggaran daerah- tidak mengalami banyak perubahan. Formula baru DAU cukup bijaksana dengan hanya menaikkan jumlah DAU dari 25% menjadi 26% dari pendapatan dalam negeri netto. Namun sayangnya hal ini belum diimbangi dengan ketentuan yang dapat mengurangi potensi instabilitas makro pemerintah pusat agar daerah mau berbagi beban pengeluaran jika beban pengeluaran pemerintah pusat meningkat secara drastis seperti akibat beban utang atau yang kini terjadi karena kenaikan harga minyak dunia.

Ketidakpuasan lainnya bersumber dari bagian DAU daerah yang ditetapkan berdasarkan celah fiskal (fiscal gap) dan alokasi dasar. Elemen transisional berupa alokasi dasar ini semestinya harus semakin ditinggalkan, bukannya justru diformalkan. Hal ini bahkan lebih buruk dari pengaturan di UU lama dan akan semakin menjauhkan DAU sebagai mekanisme ekualisasi fiskal horizontal antar daerah. Alokasi dasar yang dihitung berdasarkan jumlah gaji PNS daerah, akan mereduksi disiplin fiskal daerah dan secara jelas akan menghilangkan inisiatif reformasi birokrasi di tingkat lokal. Hal ini juga akan memberi insentif bagi daerah untuk terus melakukan pemekaran-pemekaran daerah baru, bukannya bergabung untuk menciptakan economies of scale dengan berbagi fasilitas dan operasi birokrasi.


(bersambung)


Oleh: Yusuf Wibisono

Senin, 26 April 2010

Spesifikasi Senjata Point Blank -Machine Gun, Shotgun, & Sniper-

Sekarang kita akan melihat spesifikasi dan tipe-tipe sniper. Mohon maaf karena buat Machine Gun dan Shotgun nya ga lengkap karena kurang refrensi.

Machine Gun
MK.46 Ext




MK.46 Ext. Merupakan senjata yang dikembangkan di Belgia oleh pihak FN. Senjata ini merupakan pengembangan dari tipe sebelumnya M249 dan menggunakan peluru tipe 5.56 mm x 45 mm. Senjata jenis ini dapat menggunakan berbagai macam perlengkapan mendukung lainnya. Masalah peluru, ga perlu diragukan lagi. Sudah pasti bejibun dan sangat cocok untuk pertempuran dengan mode map Destroy Mission. Namun senjata ini begitu berat dan mengurangi akselerasi serta kelincahan player saat pertempuran.





Demage :27%
Rate of Fire :92%
Akurasi :62%
Vertical Recoil :54%
Horizontal Recoil :54%
Move Speed :71%
Range :120
Jumlah Bullet :150/300
Weight :5.75 kg
Length :762 mm
Caliber :5.56 x 45m
Speed Rate of Fire :750 rpm
Magazine :300


Shotgun
870MCS




870MCS merupakan senjata yang dikembangkan di Amerika Serikat oleh Remington. Peluru yang ditembakkan akan menyebar ke depan untuk menghasilkan kerusakan yang lebih besar dan fatal. Senjata ini sangat cocok untuk digunakan pada pertempuran jarak dekat karena daya letus nya yang dapat menyebabkan demage fatal. Peluru yang menyebar menyebabkan akurasi senjata ini sangat rendah.





Demage :100%
Rate of Fire :0%
Akurasi :38%
Vertical Recoil :55%
Horizontal Recoil :55%
Move Speed :81%
Range :65
Jumlah Bullet :8/32
Weight :3.50 kg
Length :457 mm
Caliber :12 Gage
Speed Rate of Fire :750 rpm
Magazine :8


Sniper
SSG-69




SSG-69 merupakan sniper rifle yang dikembangkan di Austria oleh Steyr-Daimler-Puch. Membutuhkan waktu untuk mengisi peluru setiap habis menembak. Mempunyai mobilitas dan tingkat akurasi yang baik. Namun memiliki efisiensi yang rendah.





Demage :76%
Rate of Fire :32%
Akurasi :73%
Vertical Recoil :66%
Horizontal Recoil :66%
Move Speed :76%
Range :180
Jumlah Bullet :5/30
Weight :4.60 kg
Length :1140 mm
Caliber :7.62 x 51
Speed Rate of Fire :20 rpm
Magazine :5


PSG-1



PSG-1 merupakan senjata sniper yang dikembangkan di Jerman oleh H & K. Sniper ini mempunyai tingkat akurasi yang paling tinggi dari semua jenis senjata sniper semi-automatic yang lainnya. Mempunyai 5 peluru dalam 1 magazine dan mempunyai kekuatan besar tetapi kelemahannya terdapat pada berat senjata ini yang sangat berat sehingga menurunkan akselerasi pemakai nya.





Demage :81%
Rate of Fire :39%
Akurasi :66%
Vertical Recoil :60%
Horizontal Recoil :60%
Move Speed :69%
Range :180
Jumlah Bullet :5/40
Weight :8.10 kg
Length :1208 mm
Caliber :7.62 x 51
Speed Rate of Fire :30 rpm
Magazine :5 or 20


SVD-Dragunov



SVD-Dragunov merupakan senjata sniper yang dikembangkan di Uni Soviet. Merupakan pengembangan dari senjata AK-47. Kelebihannya terdapat pada tembakannya yang semi-automatic, jadi kita bisa menembak berturut-turut tanpa kehilangan kekeran. Mempunyai 10 peluru dalam 1 magazine dan mempunyai kekuatan yang besar pada setiap peluru nya.





Demage :78%
Rate of Fire :39%
Akurasi :68%
Vertical Recoil :66%
Horizontal Recoil :66%
Move Speed :74%
Range :160
Jumlah Bullet :10/30
Weight :4.31 kg
Length :1225 mm
Caliber :7.62 x 54
Speed Rate of Fire :30 rpm
Magazine :10


SSG-69 S



SSG-69 S merupakan rifle kamuflase untuk menyamarkan senjata tipe SSG69. Kamuflase ini menyamarkan semua bagian dari senjata, memiliki aksesibilitas yang baik untuk dipakai pada setiap map.





Demage :76%
Rate of Fire :25%
Akurasi :73%
Vertical Recoil :66%
Horizontal Recoil :66%
Move Speed :76%
Range :180
Jumlah Bullet :5/30
Weight :4.60 kg
Length :1140 mm
Caliber :7.62 x 51
Speed Rate of Fire :750 rpm
Magazine :5


Spesifikasi Senjata -Machine Gun, Shotgun, & Sniper- End.