Tampilkan postingan dengan label umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label umum. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 April 2010

PEMULIHAN EKONOMI PASCA TRAGEDI BALI - Habis

Ketiga, orientasi ekspor. Periode pertengahan 1980-an hingga pertengahan 1990-an adalah masa kejayaan Indonesia menjadikan ekspor sebagai mesin pertumbuhan. Melalui serangkaian deregulasi di sektor riil non-migas pada pertengahan 1980-an, Indonesia berhasil bangkit dari kelesuan ekspor setelah jatuhnya harga minyak dunia. Pada periode 1986-1989, pertumbuhan banyak ditopang oleh ekspor non-migas yang berlipat dua dari US$ 6 miliar pada 1986 menjadi lebih dari US$ 13 miliar pada 1989. Masa keemasan ekspor terjadi pada periode 1990-1997, dimana ekspor rata-rata tumbuh 11% per tahun. Kunci sukses pertumbuhan ini, kini tidak lagi kita miliki. Ekspor tahun 2001 turun 11% dari tahun sebelumnya. Dan kecenderungan penurunan ekspor ini nampak terus berlanjut di tahun ini. Ekspor tujuh bulan pertama 2002 turun 5,24 % dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini tidak bisa dianggap sepele mengingat penurunan ini justru dialami oleh komoditi ekspor andalan Indonesia seperti garmen dan kayu. Fenomena relokasi industri yang mulai marak pada awal 2001 saat di mulainya otonomi daerah, kini mulai menampakkan hasilnya. Dan proses divestasi penanaman modal asing terus memperlihatkan peningkatan dari US$ 356 juta di tahun 1998 menjadi US$ 5,8 milyar di tahun 2001. Bahkan pada kuartal I 2002 ini angka itu sudah bertengger pada US$ 2,3 milyar. Tidak ada alternatif lain bagi pemerintah kini selain mulai memperhatikan keluhan-keluhan investor asing dan mencarikan jalan keluarnya.

Keempat, sektor finansial yang stabil. Peran intermediasi sektor finansial sangat penting bagi perkembangan sektor riil. Peran intermediasi ini akan berjalan baik selama sektor finansial stabil. Kestabilan sektor finansial selama masa orde baru lebih dikarenakan masih rendahnya derajat liberalisasi sektor finansial. Dan ketika Indonesia meliberalisasi sistem finansial-nya pada 1990-an, kestabilan sektor finansial mulai terusik dan berakhir pada krisis finansial 1997. Agenda terpenting disini adalah masalah supervisi. Derajat liberalisasi yang tinggi membutuhkan supervisi yang tinggi pula. Peranan Bank Indonesia yang efektif sangat diperlukan disini. Selain itu penyehatan sistem perbankan harus dilakukan dengan cepat serta efektif dan efisien. Kehancuran sistem perbankan nasional nyaris membuat sektor riil tidak bisa bergerak. Buruknya kinerja BPPN ditengarai sebagai penyebab lambatnya penyehatan perbankan nasional. Alih-alih menjadi sehat dan melakukan fungsi intermediasi, bahkan bank-bank yang berada dibawah BPPN itu justru menjadi semakin tidak sehat. Implikasinya, bisa jadi pemerintah harus bersiap-siap melakukan rekapitalisasi jilid III.

Kelima, pertumbuhan regional. Dengan dukungan oil bonanza dan capital inflow, telah terjadi investasi yang masif dalam transportasi, infrastruktur, dan telekomunikasi di daerah-daerah pada masa orde baru. Hal ini secara nyata telah mendorong pertumbuhan daerah. Kini, pertumbuhan regional itu mengalami perlambatan. Pertama akibat krisis yang belum pulih. Dan kedua akibat pelaksanaan otonomi yang berlebihan. Munculnya perda-perda bermasalah misalnya, secara nyata telah mengganggu iklim usaha, membuat investasi tertahan, skala usaha tidak berkembang, kesempatan kerja tidak meningkat, dan pada gilirannya mengganggu pertumbuhan.


Tantangan ke Depan

Ada beberapa tantangan ke depan yang harus dijawab segera oleh pemerintah jika tidak ingin perekonomian menjadi semakin buruk. Pertama, pemulihan keamanan. Pasca tragedi Bali, citra keamanan Indonesia bisa dipastikan akan semakin turun. Ini adalah tantangan terbesar pemerintah yang bersifat darurat. Karenanya harus ditempuh langkah-langkah yang drastis namun tetap bervisi untuk masalah pemulihan kemanan ini.

Kedua, daya saing internasional. Kinerja ekspor yang semakin memburuk adalah tanda yang sangat jelas betapa daya saing produk Indonesia di pasaran internasional semakin turun. Dari sisi internal, lemahnya daya saing komoditas domestik dipicu oleh banyaknya pungutan-pungutan, kenaikan upah buruh, kenaikan BBM dan listrik, serta infrastruktur yang semakin rendah kualitasnya. Dari sisi eksternal, turunnya daya saing Indonesia disebabkan munculnya pemain-pemain baru yang sangat efisien produksinya. China misalnya, tidak hanya mengalahkan Indonesia di pasaran internasional saja bahkan juga di pasar domestik. Daya saing China yang sangat tinggi ini setidaknya dapat dijelaskan oleh tiga faktor yaitu; kombinasi kepadatan penduduk yang sangat tinggi dengan tingkat upah yang rendah, mobilitas faktor produksi yang tinggi, serta penghapusan berbagai tarif terutama untuk bahan baku impor.

Ketiga, otonomi daerah. Bagi unit-unit ekonomi yang penting bukanlah ada desentralisasi atau tidak, tetapi apakah desentralisasi dapat menurunkan biaya transaksi. Indikasi awal menunjukkan bahwa biaya transaksi meningkat setelah desentralisasi diluncurkan. Maka tanpa adanya kejelasan desain, otonomi daerah hanya menghambat pemulihan ekonomi.

Keempat, investasi infrastruktur. Dari segi kuantitas, pertumbuhan infrastruktur Indonesia kini berada pada tingkat dimana ia sudah tidak mampu lagi menunjang pertumbuhan ekonomi yang lestari. Sedangkan dari sisi kualitas, kondisi infrastruktur Indonesia sudah berada pada tahapan dimana ia sudah tidak mampu menunjang proses produksi yang efisien. Pertumbuhan ekspor misalnya, tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi dunia tetapi juga soal-soal di sisi penawaran, seperti persoalan infrastruktur. Kendala infrastruktur akan menghambat proses produksi sehingga akan terjadi kenaikan harga relatif komoditi ekspor. Implikasinya ekspor akan menurun karena hilangnya daya kompetisi yang pada gilirannya akan menurunkan pertumbuhan ekonomi.


Oleh: Yusuf Wibisono

PEMULIHAN EKONOMI PASCA TRAGEDI BALI

Tragedi Bom di Bali beberapa waktu lalu menyisakan satu pertanyaan besar, apakah masih ada harapan bagi pemulihan ekonomi Indonesia? Tanpa tragedi Bali-pun, kinerja perekonomian Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Setelah berlalu lima tahun sejak di terpa badai krisis 1997, pemulihan ekonomi Indonesia nampak hanya jalan di tempat. Walau pertumbuhan ekonomi telah positif dan lebih baik dari kebanyakan negara tetangga, hal itu terjadi lebih karena pertumbuhan konsumsi rumah tangga domestik, bukan karena kinerja pemerintah dalam memacu pertumbuhan investasi dan ekspor. Jika sekalipun pemerintah tidur saja, perekonomian tetap akan tumbuh oleh konsumsi domestik tersebut. Berbagai program penyesuaian dan struktural yang dilakukan atas rekomendasi IMF, tidak memperlihatkan hasil yang signifikan selain utang pemerintah yang semakin membengkak dan jatuhnya berbagai BUMN strategis ke tangan asing. Bahkan beberapa indikator terakhir justru mengindikasikan bahwa keadaan telah menjadi semakin buruk!

Data terakhir yang dikeluarkan oleh BKPM menunjukkan bahwa persetujuan investasi asing untuk delapan bulan pertama 2002 adalah US$ 3,55 milyar, turun 40 % dari US$ 5,79 milyar untuk periode yang sama pada 2001. Dan fakta ini akan menjadi lebih memprihatinkan bila melihat bahwa hanya sebagian kecil saja dari investasi asing yang disetujui itu yang telah di-realisasi. Buruknya kinerja Indonesia ini seolah mendapat pengesahan dengan di rilis-nya laporan UNCTAD dalam World Investment Report 2002 pada bulan September lalu, yang menempatkan Indonesia pada peringkat ke-3 terbawah di antara seluruh negara di dunia dalam hal menarik investor asing.

Semua fakta-fakta empiris ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi kita adalah ringkih. Terlebih lagi kini setelah kita dihadapkan pada Tragedi Bali, hampir bisa dipastikan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan semakin mengalami perlambatan. Lalu, kapan negeri ini bisa bangkit dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan lepas dari campur tangan IMF? Untuk ini, kita perlu melacak sumber-sumber pertumbuhan.


Sumber-Sumber Pertumbuhan

Indonesia pernah mengalami pertumbuhan ekonomi yang cepat dan lestari selama hampir tiga dekade sehingga pernah di juluki oleh World Bank (1993) sebagai “one of the shining ligths of the international economy”. Ada beberapa hal yang menjadi kunci pertumbuhan tersebut. Pertama, investasi pemerintah yang tinggi. Dengan didukung oleh pendapatan minyak dan lembaga donor internasional, Indonesia mampu mencatat pertumbuhan investasi yang mengesankan, terutama pada masa awal pembangunan. Namun kini, sumber-sumber investasi pemerintah nyaris kering semuanya. Jangankan untuk melakukan ekspansi fiskal, hanya untuk mempertahankan kesinambungan fiskal saja pemerintah sudah hampir kehabisan nafas. Dalam RAPBN 2003, hal ini jelas terlihat. Agenda paling mendesak untuk hal ini adalah pengurangan stok utang pemerintah yang menggunung, bukan sekedar rescheduling.

Kedua, iklim usaha yang “fair” dan predictable. Selama masa orde baru, investasi swasta baik asing maupun swasta berhasil digenjot naik oleh adanya kepastian dalam berusaha. Walaupun birokrasi orde baru penuh dengan jelaga KKN di setiap lini-nya, tetapi investor mendapat kepastian bahwa kontrak bisnis yang ditanda-tangani akan terlaksana. Ketika mereka membayar “suap” mereka pasti mendapatkan proyek yang mereka inginkan. Walaupun kotor, tetapi iklim usaha relatif “fair” dan karenanya menjadi predictable. Kepastian berusaha inilah yang menjadi kunci utama derasnya investasi asing pada masa itu. Hal ini jauh berbeda dengan sekarang. Dengan kualitas KKN yang sama -bahkan lebih tinggi-, kepastian usaha justru semakin buruk. Sikap pemerintah yang tidak tegas dalam masalah contract enforcement -seperti pada kasus Manulife misalnya- telah memicu ketidak-percayaan investor. Implementasi otonomi daerah yang menciptakan konflik kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, juga ikut memberi kontribusi yang tidak kecil pada ketidakpastian usaha. Ketidak-jelasan pemegang kewenangan, telah membingungkan investor. Walaupun mereka telah membayar suap bahkan dengan rantai birokrasi yang lebih panjang, tetapi izin usaha tetap tidak mereka peroleh. Maka selama tidak ada kejelasan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah, otonomi hanya akan memperbesar ketidakpastian hukum dan menahan investor asing untuk masuk.

(bersambung)


Oleh: Yusuf Wibisono

Kamis, 15 April 2010

BPK DAN AKUNTABILITAS ANGGARAN PUBLIK - Habis

Dalam hal ini, perlu juga ditegaskan tentang peleburan BPKP ke dalam BPK. Keberadaan BPKP selama ini telah menimbulkan duplikasi fungsi terutama antara BPKP dan BPK serta antara BPKP dan Inspektorat Jenderal. Peleburan BPKP ke dalam BPK selain akan menghilangkan duplikasi dan inefisiensi dalam pemeriksaan, juga akan memperkuat jajaran BPK yang selama ini memiliki keterbatasan sumber daya dan keahlian. Dengan SDM yang lebih kuat, maka BPK dapat memperluas cakupan pemeriksaan serta memperdalam kualitas dan intensitas pemeriksaan sesuai UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, sehingga laporan pemeriksaan BPK ke depan tidak lagi hanya berupa audit finansial umum, namun juga akan dilengkapi dengan audit kinerja, audit forensik (forensic audit), dan audit kejahatan (fraud audit).

Ketiga, memantapkan independensi BPK. Independensi BPK ini semestinya mendapat perhatian yang memadai karena akan menjadi basis bagi efektivitas dan kualitas pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK. Selama ini BPK tidak independen dalam mengatur struktur organisasinya sendiri dimana pengaturan personel BPK harus tunduk pada pengaturan yang ketat oleh Menneg PAN. BPK juga tidak independen dalam anggaran dimana BPK mengajukan anggaran ke Departemen Keuangan. Semestinya anggaran BPK bersumber langsung dari DPR, bukan dari pemerintah apalagi dari auditee.

Terkait hal ini, BPK juga harus mendapat landasan hukum untuk independensi legislasi yaitu BPK berwenang mengeluarkan peraturan audit keuangan negara, menguji dan mengambil sumpah kantor akuntan publik (KAP) yang melakukan pemeriksaan pembukuan sektor negara serta menilai hasil kerjanya. Hal ini penting karena BPK tidak akan mungkin mampu memeriksa seluruh keuangan negara sehingga BPK harus melimpahkan sebagian tugas tersebut ke KAP. Dititik inilah diperlukan standardisasi peraturan pemeriksaan untuk keuangan negara.

Keempat, tindak lanjut atas temuan BPK. Selama ini tindak lanjut atas temuan BPK sangat rendah. Walau mekanisme baku untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK baik oleh DPR, BPK, dan Instansi terkait telah ditegaskan dalam Pasal 20 UU No. 15/2004, namun pejabat yang tidak menindaklanjuti temuan BPK hanya diancam sanksi administratif kepegawaian saja. Tidak heran bila kemudian dari waktu ke waktu hasil pemeriksaan BPK menjadi mubazir karena rendahnya tindak lajut terhadap hasil temuan BPK.

Lebih jauh lagi publik sering tidak mengetahui temuan BPK ini karena BPK tidak memiliki wewenang mempublikasi hasil pemeriksaan kepada publik. BPK selama ini begitu tertutup dan ekslusif sehingga menjadi lahan subur korupsi. Auditor dilarang keras untuk mengungkapkan proses pemeriksaan ke publik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penyusunan laporan. Di area tertutup inilah auditor “hitam” sering bermain dengan memperjualbelikan proses pemeriksaan, bahkan sejak tahap perencanaan. Dalam menempatkan obyek pemeriksaan misal-nya, sudah ditentukan sejak awal bagian mana yang boleh diperiksa dan mana yang tidak.

Terkait hal ini BPK perlu memiliki kewenangan untuk mempublikasikan hasil pemeriksaan ke publik. Laporan pemeriksaan BPK juga semestinya dibuat dalam format yang jauh lebih sederhana daripada format baku selama ini. Dengan demikian pengawasan publik akan berjalan sehingga tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan BPK akan meningkat. Selain itu, selama ini jika BPK menemui kasus korupsi, temuan BPK seringkali berhenti di Kejaksaan atau Kepolisian. Disinilah kemudian publikasi temuan BPK kepada publik menjadi semakin penting dan relevan.


Oleh: Yusuf Wibisono

BPK DAN AKUNTABILITAS ANGGARAN PUBLIK

Akuntabilitas anggaran publik kembali mendapat sorotan. Kali ini Presiden SBY langsung yang menyinggung hal ini terkait dengan banyaknya kasus inefisiensi anggaran di daerah-daerah (Republika, 29 Maret 2006). Rendahnya akuntabilitas anggaran ini sebenarnya tidak hanya milik pemerintah daerah saja. Pemerintah pusat juga semestinya sering-sering berkaca sehingga sadar bahwa akuntabilitas anggaran mereka juga sama rendah-nya. Setidaknya dalam 5 tahun terakhir, PAN (Perhitungan Anggaran Negara) secara berturut-turut selalu mendapat predikat “disclaimer” dari BPK. Hal ini menjadi ironis mengingat transparansi dan akuntabilitas anggaran publik adalah kunci utama dalam setiap upaya pemberantasan korupsi dan penciptaan good governance.

Akuntabilitas anggaran publik setidaknya ditandai oleh dua hal yaitu bebas pemborosan dan bebas korupsi. Pemborosan anggaran publik selama ini sering muncul dalam berbagai bentuk antara lain: (i) pengeluaran-pengeluaran negara yang berada pada tingkat yang tidak wajar; (ii) kegiatan-kegiatan pejabat publik yang tidak bermanfaat bagi rakyat, seperti studi banding dan penelitian yang tidak jelas tujuannya; dan (iii) duplikasi kegiatan baik yang bersifat lintas program maupun lintas instansi.

Sementara itu korupsi anggaran hingga kini masih merajalela untuk dua alasan utama yaitu: (i) tindak lanjut yang sangat rendah atas hasil audit BPK baik terhadap APBN, APBD ataupun BUMN/BUMD; dan (ii) lemahnya penegakan hukum atas penyalahgunaan dana publik.

Dalam kaitan inilah, peranan BPK yang telah diberi amanat konstitusi sesuai amandemen ke-tiga UUD 1945 pasal 23E sebagai satu-satunya Supreme Audit Institution (pemegang kekuasaan tertinggi di bidang pemeriksaan keuangan negara) menjadi sangat penting untuk tercipta-nya tranparansi dan akuntabilitas anggaran pada semua instansi publik yang menggunakan uang negara. Selain itu BPK juga mengemban tugas berat dalam pemberantasan korupsi. Sesuai pasal 3 UU No. 5 tahun 1973 tentang BPK, berbagai temuan penyimpangan/persoalan pidana dalam keuangan negara akan dilaporkan kepada Pemerintah, baik ke Kejakgung dan atau Polri. Tidak berlebihan bila kemudian BPK menjadi tumpuan harapan dan garda terdepan dalam program pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam keuangan negara.

Malangnya, harapan besar terhadap BPK ini berbenturan dengan kelemahan-kelemahan struktural yang selama ini melingkupi BPK. Dalam konteks ini, setidaknya terdapat empat agenda utama yang harus dirangkum oleh RUU tentang BPK yang kini tengah digodok DPR agar dapat mendorong kinerja BPK.

Pertama, menghapus peraturan perundang-undangan yang menghambat kerja BPK. Walau telah mendapat landasan hukum yang kuat dari konsitusi dan UU, namun sejumlah UU secara nyata telah membatasi ruang gerak BPK dalam melakukan pemeriksaan sehingga mengurangi transparansi fiskal dan akuntabilitas keuangan negara di luar APBN. UU itu antara lain adalah UU yang mengatur tentang Pasar Modal, Yayasan, Perseroan Terbatas, Pajak, dan Perbankan khususnya tentang kerahasiaan bank.

Sebagai misal, Pasal 68 yo Pasal 64 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengatur bahwa hanya akuntan yang memperoleh izin Menteri Keuangan dan terdaftar di Bapepam yang diperbolehkan memeriksa laporan keuangan emiten, termasuk perusahaan negara yang bersifat Perseroan Terbuka. Sementara itu Pasal 52 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan telah membuat BPK tidak dapat memeriksa yayasan-yayasan yang terkait dengan Instansi Pemerintah baik sipil maupun militer. Banyak terdapat kasus dimana yayasan-yayasan, terutama yang terkait dengan militer, menolak untuk diaudit oleh BPK.

Kedua, menghilangkan duplikasi pemeriksaan. Konstitusi secara jelas telah mengamanatkan bahwa BPK adalah satu-satunya auditor eksternal untuk keuangan negara. Hal ini harus dipertegas sehingga tidak ada lagi pemeriksaan dilakukan oleh BPKP atau bahkan oleh auditor swasta. Lebih buruk lagi, auditor eksternal selain BPK seringkali tidak mempergunakan Standar Audit Pemerintah (SAP). Dalam rangka menghilangkan duplikasi pemeriksaan, Pemeriksaan Intern hanya dilakukan oleh Inspektorat Jenderal di lingkungan Departemen, Inspektorat di lingkungan LPND, Bawasda di lingkungan Provinsi, Kabupaten dan kota, serta oleh SPI BUMN dan BUMD yang bersangkutan, sedangkan Pemeriksaan Ekstern hanya dilakukan oleh BPK.

(bersambung)


Oleh: Yusuf Wibisono