JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat sekitar 30 perusahaan asuransi umum masih bermodal kurang dari Rp70 miliar.
Hal ini membuat mereka harus meningkatkan modalnya untuk menyesuaikan dengan ketetapan modal minimum yang diatur dalam PP No 39 dan 81 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan usaha perasuransian sebesar Rp70 miliar sampai akhir tahun 2012.
“Sekitar 30 perusahaan tersebut harus meningkatkan modal, agar tidak terkena hukuman penalti pada Desember 2012,”ujar Direktur Eksekutif AAUI Julian Noor di Jakarta kemarin.
Julian berharap, perusahaan asuransi umum dapat meningkatkan posisi modal sehingga tidak perlu mengembalikan izin ketika tenggat waktu pada akhir Desember tahun depan. Menurut dia, ada beberapa opsi yang bisa dilakukan oleh pemilik perusahaan agar dapat mencukupi modal minimal.
Opsi tersebut antara lain dengan menambah modal sendiri dan atau mencari investor lain di luar investor yang ada. Saat ini, kata dia, sejumlah perusahaan sedang bernegosiasi dengan investor untuk menggenjot modal mereka. Namun, hal tersebut merupakan urusan internal manajemen sehingga perusahaan kurang terbuka dengan AAUI.
“Perusahaan lebih terbuka dengan regulator. Hal ini dikarenakan investor yang masuk juga kan harus seizin regulator,” katanya . Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Kornelius Simanjuntak mengatakan, tidak semua perusahaan asuransi dan reasuransi dapat memenuhi ketetapan modal minimum.
“Ada tujuh perusahaan asuransi,yaitu empat perusahaan asuransi umum dan tiga perusahaan asuransi jiwa yang tidak dapat menaikkan modal mereka pada batas waktu pertama yaitu 31 Desember 2010 sebesar Rp40 miliar,”ungkapnya.
Menurut data AAUI,jumlah perusahaan asuransi umum di Indonesia sebelum diberlakukan PP No 39 dan 81 Tahun 2008 mencapai 89 perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar